Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Aturan dan Pintu Masuknya

Kompas.com - 17/02/2022, 13:13 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Aturan di pintu masuk (entry point) kedatangan luar negeri

Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut:

  • Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal empat belas hari sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di wilayah asal yang diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
  • WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  • WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  • WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • WNA yang berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema gotong royong sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Daftar Lokasi Karantina Terpusat di 9 Pintu Kedatangan Luar Negeri

Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing, setingkat menteri ke atas.
  • WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara saat menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, namun dengan sejumlah syarat.

Untuk poin ketiga sebelumnya, syarat yang berlaku adalah: 

1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.

2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan dengan tujuan akhir negara tujuan.

3. PPLN berusia di bawah 18 tahun

4. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.

Baca juga: Soal Aduan Hotel Karantina dari Turis Ukraina, PHRI: Ada Salah Pengertian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com