Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Akan Kurangi Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari

Kompas.com - 17/02/2022, 18:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Kyodo News

KOMPAS.com - Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk mempersingkat masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke negaranya, dari tujuh hari menjadi tiga hari.

Pengurangan lama karantina ini merupakan bagian dari pelonggaran kontrol perbatasan akibat Covid-19, seperti dilaporkan Pemerintah Jepang, Rabu (16/2/2022).

Mulai Maret 2022, pemerintah Negeri Sakura juga berencana menaikkan batas jumlah pendatang dari yang sebelumnya 3.500 orang menjadi 5.000 per hari. 

Baca juga: 

Sehingga, warga negara asing (WNA) dengan tujuan bukan wisata bisa masuk ke Jepang dalam batas jumlah tersebut. 

"Lonjakan infeksi virus Corona di Jepang kemungkinan (telah) memuncak pada awal Februari, meskipun kehati-hatian masih diperlukan," ujar Kepala Penasihat Covid-19 untuk Kementerian Kesehatan, Takaji Wakita, dikutip dari Kyodo News, Kamis (17/2/2022).

Ilustrasi Jepang - Tokyo Tower.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Jepang - Tokyo Tower.

Sebagai informasi, aturan perbatasan Jepang sebelumnya mendapat kritik baik dari perusahaan maupun para pelajar karena dianggap terlalu ketat.

Hal tersebut karena terdapat larangan masuk bagi WNA yang bukan penduduk, yang diberlakukan sejak akhir November hingga akhir Februari.

Sekitar 150.000 pelajar asing yang memegang visa Jepang tidak dapat memasuki negara tersebut pada akhir tahun lalu, akibat pembatasan Covid-19.

Sejak saat itu, hanya segelintir WNA yang diizinkan masuk sebagai pengecualian.

Baca juga: 6 Fakta Gunung Fuji, Ikon Jepang yang Ternyata Pernah Meletus

Halaman:
Sumber Kyodo News
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com