KOMPAS.com - Sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, di Indonesia, pemerintah menggunakan strategi pencegahan berlapis, termasuk menerapkan sejumlah alur kedatangan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Aturan protokol kesehatan, mulai dari syarat vaksinasi dosis lengkap, bukti tes PCR 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dengan hasil tes negatif, hingga kewajiban karantina, dilakukan guna mencegah terjadinya kasus impor dari negara lain.
Adapun alur kedatangan PPLN via transportasi udara, darat, dan laut terbaru sesuai Panduan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia Jalur Darat, Laut dan Udara, yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pada 17 Februari 2022, yaitu:
Berikut alur kedatangan dan karantina PPLN dengan transportasi udara:
Apabila hasil tes RT-PCR saat kedatangan negatif, maka PPLN harus karantina di lokasi karantina dengan ketentuan:
Saat karantina, PPLN akan melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
Bila karantina selesai, dan hasil tes RT-PCR kedua negatif, maka PPLN dapat melanjutkan aktivitasnya. Namun, bila hasil tes RT-PCR kedua positif, PPLN harus melanjutkan isolasi selama 10 hari di lokasi karantina sesuai ketentuan.
Baca juga:
Berikut alur kedatangan dan karantina PPLN dengan transportasi darat:
Apabila hasil tes RT-PCR saat kedatangan negatif, maka PPLN harus karantina di lokasi karantina dengan ketentuan:
Saat karantina, PPLN akan melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.