Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri via Udara, Darat, dan Laut Per Februari 2022

Kompas.com - 17/02/2022, 18:31 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, di Indonesia, pemerintah menggunakan strategi pencegahan berlapis, termasuk menerapkan sejumlah alur kedatangan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan protokol kesehatan, mulai dari syarat vaksinasi dosis lengkap, bukti tes PCR 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dengan hasil tes negatif, hingga kewajiban karantina, dilakukan guna mencegah terjadinya kasus impor dari negara lain.

Adapun alur kedatangan PPLN via transportasi udara, darat, dan laut terbaru sesuai Panduan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia Jalur Darat, Laut dan Udara, yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pada 17 Februari 2022, yaitu:

Alur kedatangan PPLN dengan transportasi udara

Berikut alur kedatangan dan karantina PPLN dengan transportasi udara:

1. Alur kedatangan

  • PPLN sampai di bandara dan melakukan prosedur screening kesehatan cek suhu tubuh
  • Pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan dan hotel karantina
  • Tes RT-PCR saat kedatangan
  • Pemeriksaan dokumen paspor dan visa
  • Pengambilan bagasi
  • Pemeriksaan bea cukai
  • Menunggu hasil tes di hotel, atau lokasi karantina

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi

2. Alur karantina

Apabila hasil tes RT-PCR saat kedatangan negatif, maka PPLN harus karantina di lokasi karantina dengan ketentuan:

  • Vaksin dosis 1: karantina 7 hari
  • Vaksin dosis 2: karantina 5 hari
  • Vaksin dosis 3: karantina 3 hari

Saat karantina, PPLN akan melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

  • Hari ke-6 bagi yang sudah Vaksin dosis 1
  • Hari ke-4 bagi yang sudah Vaksin dosis 2
  • Pagi hari ke-3 bagi yang sudah Vaksin dosis 3

Bila karantina selesai, dan hasil tes RT-PCR kedua negatif, maka PPLN dapat melanjutkan aktivitasnya. Namun, bila hasil tes RT-PCR kedua positif, PPLN harus melanjutkan isolasi selama 10 hari di lokasi karantina sesuai ketentuan.

Baca juga:

Alur kedatangan PPLN dengan transportasi darat

Berikut alur kedatangan dan karantina PPLN dengan transportasi darat:

1. Kedatangan

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) Deportasi yang difasilitasi konsulat jenderal RI, PMI Mandiri, dan Non PMI sampai di pos batas lintas negara (PLBN).
  • Melakukan prosedur screening kesehatan cek suhu tubuh
  • Pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan
  • Pendataan dan pengecekan dokumen serta identitias diri PMI di bagian Imigrasi
  • Pendataan dan pemeriksaan barang bawaan PMI di Bea Cukai
  • Pendataan domisili PMI dan penentuan lokasi karantina, oleh Petugas BP2MI dan BPTD
  • Menunggu hasil tes di hotel, atau lokasi karantina

2. Alur karantina

Apabila hasil tes RT-PCR saat kedatangan negatif, maka PPLN harus karantina di lokasi karantina dengan ketentuan:

  • Vaksin dosis 1: karantina 7 hari
  • Vaksin dosis 2: karantina 5 hari
  • Vaksin dosis 3: karantina 3 hari

Saat karantina, PPLN akan melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

  • Hari ke-6 bagi yang sudah Vaksin dosis 1
  • Hari ke-4 bagi yang sudah Vaksin dosis 2
  • Pagi hari ke-3 bagi yang sudah Vaksin dosis 3

Bila karantina selesai, dan hasil tes RT-PCR kedua negatif, maka PPLN dapat melanjutkan aktivitasnya. Namun, bila hasil tes RT-PCR kedua positif, PPLN harus melanjutkan isolasi selama 10 hari di lokasi karantina, sesuai ketentuan yang berlaku.

Alur kedatangan PPLN dengan transportasi laut

Berikut alur kedatangan dan karantina PPLN dengan transportasi laut:

1. Kedatangan

  • PPLN Sampai di pelabuhan
  • Prosedur screening kesehatan cek suhu tubuh
  • Prosedur screening kesehatan dan tes RT-PCR saat kedatangan
  • Pemeriksaan dokumen
  • Menunggu hasil tes di hotel, atau lokasi karantina

Ilustrasi Pelabuhan Nongsapura di Batam, Kepulauan Riau.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi Pelabuhan Nongsapura di Batam, Kepulauan Riau.

2. Alur karantina

Apabila hasil tes RT-PCR saat kedatangan negatif, maka PPLN harus karantina di lokasi karantina dengan ketentuan:

  • Vaksin dosis 1: karantina 7 hari
  • Vaksin dosis 2: karantina 5 hari
  • Vaksin dosis 3: karantina 3 hari

Saat karantina, PPLN akan melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

  • Hari ke-6 bagi yang sudah Vaksin dosis 1
  • Hari ke-4 bagi yang sudah Vaksin dosis 2
  • Pagi hari ke-3 bagi yang sudah Vaksin dosis 3

Bila karantina selesai, dan hasil tes RT-PCR kedua negatif, maka PPLN dapat melanjutkan aktivitasnya. Namun, bila hasil tes RT-PCR kedua positif, PPLN harus melanjutkan isolasi selama 10 hari di lokasi karantina, sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com