KOMPAS.com - Aturan ganjil genap di sejumlah tempat wisata di Jakarta ditiadakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Aturan tersebut sebelumnya telah diterapkan mulai Jumat hingga Minggu di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara; Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Taman Margasatwa Ragunan atau Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca juga:
"Sesuai SK (Surat Keputusan) Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) DKI Jakarta yang terbaru Nomor 80 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, maka selama PPKM Level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).
Untuk diketahui, kapasitas pengunjung di tiga tempat wisata tersebut dibatasi hingga 50 persen.
Meski aturan ganjil genap di tempat wisata ditiadakan, tapi aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota tetap diberlakukan seperti biasa.
Baca juga:
Dilaporkan Kompas.com, Senin (24/1/2022), ganjil genap di 13 ruas jalan tersebut diterapkan pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Adapun 13 ruas jalan yang dimaksud adalah:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.