Selain senjata maupun barang berbahaya lainnya yang masuk dalam kategori prohibited item (barang terlarang), ada juga yang disebut sebagai Contraband.
Contraband memiliki arti yaitu barang gelap atau barang selundupan yang ilegal, menurut definisi dari kamus Merriam Webster.
Baca juga: Pertama Kali Naik Pesawat? Ini 10 Tahap Naik Pesawat dari Berangkat sampai Tujuan
"Contraband tidak membahayakan penerbangan, kayak baby lobster atau orang utan tadi kan tidak membahayakan penerbangan, tapi ketika kita menemukan barang seperti itu, kita harus berkoordinasi dengan instansi terkait," terang dia.
Misalnya, kalau bayi lobster atau hewan laut lainnya harus dikoordinasikan dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Contoh lain, uang dengan jumlah terlalu besar yang tidak wajar di penerbangan internasional harus dikoordinasikan dengan bea cukai.
Baca juga: Syarat Bawa Hewan di Pesawat dari 4 Maskapai Penerbangan di Indonesia
Barang-barang seperti hewan dapat dibawa, Kiki melanjutkan, asal memiliki surat karantina.
Terakhir, ia menyebutkan bahwa bandara yang paling tinggi risiko keamanannya berbanding lurus dengan jumlah penumpang.
"Jadi, semakin banyak penumpang di bandara, maka risiko (keamanan) juga semakin tinggi," jelas Kiki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.