Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun yang Belum Divaksin Dilarang ke Candi Borobudur

Kompas.com - 20/02/2022, 11:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meski pandemi, Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, masih buka untuk wisata dengan protokol kesehatan ketat. Namun selama PPKM level 3, anak usia di bawah 12 tahun yang belum vaksin tidak boleh berwisata di Candi Borobudur.

Aturan ini berlaku sejak wilayah Kabupaten Magelang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada awal pekan ini hingga 21 Februari 2022.

General Manager Taman Wisata Candi Borobudur Aryono Hendro Malyanto, mengonfirmasi hal itu. Ia mengatakan, pihak pengelola Candi Borobudur melakukan sejumlah pengetatan pada aturan prokes yang telah disyaratkan seiring dengan PPKM level 3.

Baca juga: Resmi, Candi Prambanan dan Borobudur Jadi Tempat Peribadatan Dunia

"Untuk anak-anak yang belum vaksin, kalau kemarin boleh didampingi, untuk level 3 kami harap anak-anak yang belum vaksin tidak masuk dulu," kata Aryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/2/2022).

Diketahui sebelum PPKM level 3, anak di bawah 12 tahun yang belum vaksin boleh masuk ke Candi Borobudur dengan didampingi orangtua yang sudah divaksinasi. Kini, syarat utama untuk berkunjung ke Candi Borobudur adalah harus sudah divaksin.

Baca juga:

"Harapan kita, semua yang berkunjung sudah vaksin tahap satu dan dua. Kalau untuk anak sekolah, baik SD maupun SMP, minimal sudah sekali vaksin," lanjut dia.

Kunjungan wisata ke Candi Borobudur turun

Aryono menambahkan, pengaruh akibat diberlakukannya PPKM level 3 dan aturan baru ini terlihat dari penurunan tingkat kunjungan pada akhir pekan kemarin.

"Terlihat adanya tekanan pada tingkat kunjungan, yang biasanya hari Sabtu di angka 3.000 orang, kemarin hanya di angka 2.000 saja," terang Aryono.

Ilustrasi Candi Borobudur.UNSPLASH/MICHAEL RIVERA Ilustrasi Candi Borobudur.

Menurutnya, penurunan ini juga disebabkan oleh penerapan PPKM level 3 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah. Sehingga, jumlah wisatawan yang banyak berasal dari daerah-daerah tersebut juga berkurang.

Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022. Total terdapat sembilan daerah di Provinsi Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 3.

Baca juga: Itinerary 1 Hari di Pekalongan Jawa Tengah, Wisata Alam dan Glamping

Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kabupaten Banjarnegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com