Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Reschedule Wawancara Paspor yang Lewat dari Jadwal

Kompas.com - 22/02/2022, 12:29 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi, Mobile Paspor (M-Paspor), menawarkan sejumlah fitur terbaru yang tidak tersedia pada pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Adapun fasilitas terbaru itu termasuk fitur mengubah jadwal (reschedule) wawancara dan pengambilan biometrik di M-Paspor.

“Setelah melakukan pembayaran atas kode billing M-Paspor, pemohon dapat menemukan pilihan reschedule atau ganti jadwal wawancara, foto dan perekaman biometrik di kantor imigrasi," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, mengutip laman resmi Imigrasi, Senin (21/2/2022).

Sementara untuk jadwal reschedule melalui aplikasi, dapat dilakukan maksimal satu hari sebelum jadwal yang ditentukan.

Achmad juga menyebut bahwa selain melalui M-Paspor, reschedule wawancara paspor di kantor imigrasi juga bisa dilakukan meski telah melewati waktu yang ditentukan.

Baca juga:

Kendati demikian, ini hanya berlaku untuk kondisi tertentu, seperti terjadi masalah kesisteman, pemohon positif Covid-19, atau mengalami keadaan kahar (force majeur).

Beberapa kendala kesisteman yang Saleh maksud antara lain kesalahan petugas, server offline pada saat kedatangan, data pemohon paspor tidak dapat muncul pada Aplikasi Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), danpermasalahan teknis lain.

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Agar reschedule wawancara paspor khusus dapat diproses, pemohon perlu menginformasikan data diri, nomor permohonan pada aplikasi M-Paspor, dan tanggal reschedule kedatangan pemohon di kantor imigrasi.

“Bagi pemohon yang ternyata terkonfirmasi positif Covid-19, silakan lampirkan Surat Keterangan Positif Covid-19 beserta Surat Keterangan Sembuh dari Covid-19 yang diterbitkan rumah sakit/klinik/instansi berwenang," tutur Achmad.

Baca juga: Ini Paspor Paling Langka di Dunia yang Tak Bisa Dibeli dengan Uang

Ia melanjutkan bahwa apabila terjadi force majeur, lampirkan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan pemohon mengalami keadaan tersebut.

Apabila mengalami kendala saat membuat permohonan paspor melalui M-Paspor, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Live Chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com