Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Dipersingkat, Menparekraf Pastikan Travel Bubble Tetap Aman

Kompas.com - 23/02/2022, 12:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia yang semakin diperpendek menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan penerapan sistem travel bubble yang dijalankan pemerintah.

Diketahui, kebijakan travel bubble telah diawali oleh Bintan dan Batam dengan negara Singapura sejak Senin (24/01/2022). Sementara, pintu masuk internasional bandara di Bali juga telah dibuka pada 4 Februari 2022 lalu.

Kendati penyebaran Omicron masih cukup tinggi, melansir Kompas.com (17/02/2022), PPLN saat ini dapat melakukan karantina berdurasi tiga, lima, atau tujuh hari tergantung jumlah vaksin yang diterima.

Baca juga:

Dengan kebijakan tersebut, bagaimana Pemerintah Indonesia memastikan bahwa sistem travel bubble aman dan tidak beresiko menambah masuk dan meluasnya virus Covid-19?

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah telah menerapkan kebijakan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan travel bubble di wilayah tertentu.

Pedoman pelaksanaan travel bubble tertulis dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di kawasan Batam Bintan dengan Singapore Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Ini lah yang menjadi pedoman dan pegangan semua pihak di kawasan bubble area untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme, prosedur dan prokes berjalan dengan baik dengan prinsip produktif aman Covid-19," kata Sandiaga saat Weekly Press Briefing virtual, Senin (21/02/2022).

Ia menambahkan, semua PPLN atau wisatawan mancanegara (wisman) akan diminta mengikuti aturan dan panduan tersebut secara disiplin.

Termasuk aturan wajib menjalani tes PCR sebelum berangkat dan setelah tiba di bandara. Bila hasilnya negatif, baru lah mereka dapat langsung menuju bubble hotel untuk karantina.

Baca juga:

Untuk wilayah Bali, PPLN dapat memilih untuk melaksanakan karantina mandiri di dalam kamar atau karantina di akomodasi secara bubble, yang dikemas dengan konsep warm up vacation.

"Artinya penerapan dan pengawasan dilakukan secara ketat dan berkala sejak sebelum wisatawan berangkat dari negara asal hingga kembali, mengikuti setiap titik travel journey wisatawan," tegas Menparekraf.

Program warm up vacation sendiri merupakan inovasi yang dirancang secara khusus bagi PPLN atau wisman yang datang ke Bali.

Sementara, aturan dan kebijakan karantina bubble hotel serta liveaboard juga tertuang dalam buku panduan yang telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19.

Baca juga: Warm Up Vacation Bukan Karantina, Apa Bedanya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com