Untuk ketentuan karantina, mengacu kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai 16 Februari 2022.
Salah satu poin yang tertuang dalam SE tersebut adalah kewajiban tes ulang PCR dan menjalani karantina bagi PPLN, dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga:
Menurut Sandiaga, pemerintah selalu merumuskan dan menerapkan kebijakan karantina berdasarkan data, serta melibatkan para pakar dan ahli yang memberikan berbagai pertimbangan teknis maupun medis.
"Kebijakan dan aturan yang ditetapkan pemerintah bersifat dinamis, sehingga panduan yang telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19 tersebut akan dimutakhirkan sesuai perkembangan yang ada," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.