Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/02/2022, 17:55 WIB

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengurus Daerah Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (DPD ASITA) Bali, Putu Winastra, menyampaikan pandangannya soal dugaan mafia visa untuk jalur cepat berwisata ke Bali.

Ia mengatakan, agen yang menjual visa dengan harga mahal ini muncul akibat aturan yang dinilai menyulitkan wisatawan mancanegara (wisman). 

Pasalnya, menurut Winastra, Visa B211A yang harus dimiliki wisman saat datang ke Indonesia saat ini, awalnya merupakan visa bisnis.

Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Urus Jalur Cepat Dipatok Rp 5,5 Juta

"Jadi yang menjadi masalah ini, Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) 34 itu dengan indeks B211A merupakan visa bisnis esensial yang dalam tanda kutip 'dipaksakan' menjadi visa turis untuk wisata," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022). 

Sehingga, lanjutnya, wajar jika visa bisnis dibuat dengan persyaratan yang cukup rumit. Salah satunya harus memiliki penjamin. 

"Karena (visa itu) tujuannya buat bisnis.Tapi ketika orang traveling dengan tujuan wisata, pakai visa itu, tidak cocok," terang Winastra.

Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

Ia menyebutkan, adanya perusahaan travel yang diduga menjadi mafia tersebut merupakan hilir atau dampak dari aturan kedatangan wisman yang menyulitkan tadi.

 

Meski mafia itu disebut mematok harga yang cukup mahal, yaitu antara Rp 3 juta sampai Rp 5,5 juta untuk pemesanan visa, Winastra menganggap fenomena ini sebagai hal yang "wajar" meski bukan berarti benar.

Baca juga:

 

"Agen visa ini menjual dengan harga segitu, mungkin cuma kurang elok saja, tidak ada etika saat krisis. Tapi jangan lupa, mereka berani berbuat begitu, karena merasa syarat yang harus dilengkapi juga cukup susah," papar dia.

Alasannya, menurut Winastra, dulu visa kedatangan atau Visa On Arrival ke Indonesia hanya 25 dolar Amerika Serikat (AS) saja atau sekitar Rp 360.000.

Kintamani, Bali.SHUTTERSTOCK/Mohd Syis Zulkipli Kintamani, Bali.

Sementara itu, visa B211A yang saat ini diwajibkan pemerintah untuk wisman dengan tujuan wisata, memiliki harga lebih tinggi karena pada awalnya merupakan visa tujuan bisnis seharga 50 dolar AS (sekitar Rp 717.224).

Oleh karena itu, menurutnya wajar jika ada oknum tertentu yang menjual visa cepat dengan harga mahal, sebagai ganti atas kemudahan layanan memproses visa.

"Kalau aturan itu dibuat njelimet, orang akan susah buat apply. Makanya di dalam kesusahan itu, orang mencari celah atau ruang untuk bisa mendapatkan keuntungan. Coba kalau sekarang dibuat aturan yang mudah, everyone can apply," ujarnya.

Baca juga:

Adapun Winastra menyarankan beberapa gagasan yang menurutnya dapat membantu mengantisipasi kejadian ini.

Pertama, regulasi dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 sebaiknya diubah terlebih dahulu dan diganti dengan aturan khusus wisman atau visa turis.

Kedua, untuk jangka pendek, pemerintah dapat membuatkan aturan Visa on Arrival baru.

"Kalau memang dirasa Visa on Arrival (tidak ada) supaya tidak berkerumun, aturannya apply saja sebelum mereka datang, kemudian bayar baru di Bali, kan tidak ada kerumunan," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+