Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Kembali Terapkan Visa on Arrival untuk Wisman

Kompas.com - 24/02/2022, 10:29 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan visa on arrival (VoA) atau visa kedatangan sebagai bagian dari pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berharap langkah tersebut diharapkan mampu membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja di Bali.

Baca juga: Syarat dan Biaya Bikin Visa B211A untuk Turis Asing ke Bali dan Kepri

"Terkait pembukaan Bali, kami sudah berkoordinasi dengan gubernur, ada beberapa masukan yang nanti bisa ditindaklanjuti."

"Kami akan sama-sama dorong penerapan VoA kembali, namun penanganan pandemi tetap kami prioritaskan."

Demikian ungkap Sandiaga seusai bertemu Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Bali, Rabu (23/2/2022), seperti dikutip Kompas.com dari keterangan tertulis.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, langkah untuk kembali memberlakukan visa on arrival juga didasari oleh masukan dari para pelaku wisata.

"Berdasarkan masukan dari pelaku pariwisata bahwa visa on arrival ini yang betul-betul diharapkan kembali bisa dihadirkan sebagai bagian daripada pembukaan Bali kembali," ucap Sandiaga.

Ia juga menyinggung temuan soal mafia visa yang mengambil kesempatan dalam momen pembukaan kembali Bali untuk wisman.

Baca juga:

Selain berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Sandiaga juga menyadari adanya regulasi yang perlu diperbaiki.

Ia menegaskan, jika dibiarkan berlarut, kejadian ini dapat mencoreng citra pariwisata Indonesia yang tengah berupaya bangkit.

"Kami harapkan semua pelaku industri pariwisata mematuhi bagaimana membuka bali ini dan mengedepankan keramahtamahan kita."

"Dan sejalan itu kami juga harus memperbaiki regulasinya karena yang menjadi bottle neck atau penghambat itu adalah regulasi dan biaya dan jumlah waktu yang harus dilalui untuk mendapat e-Visa tersebut dan ini kami akan perbaiki," katanya.

 

Urus visa jalur cepat bayar Rp 5,5 juta

Ilustrasi permohonan visa.FREEPIK Ilustrasi permohonan visa.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana atau Cok Ace mengungkapkan adanya perusahaan perjalanan yang menawarkan jasa pengurusan visa dengan lebih cepat.

Dalam promosinya, perusahaan itu menawarkan untuk mengurus visa dengan tiga kategori tarif.

Pertama, kategori standar dengan tarif Rp 3,5 juta. Kategori tersebut menjanjikan pengurusan visa selama 10-12 hari kerja.

Kedua, kategori ekspres dengan tarif Rp 4,2 juta untuk pengurusan visa tiga hingga lima hari kerja.

Sementara itu, kategori VIP dengan tarif Rp 5,5 juta menjanjikan pengurusan visa selama tiga hingga enam hari dan pelayanan di Jakarta.

Baca juga:

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (DPD ASITA) Bali, Putu Winastra mengatakan, agen yang menjual visa dengan harga mahal ini muncul akibat aturan yang dinilai menyulitkan wisman.

Menurutnya, Visa B211A yang harus dimiliki wisman saat datang ke Indonesia saat ini awalnya merupakan visa bisnis yang "dipaksakan" menjadi visa turis untuk wisata.

Sehingga, wajar jika visa bisnis memiliki persyaratan yang cukup rumit. Salah satunya harus memiliki penjamin. Itu dinilainya tidak cocok untuk wisata.

"Agen visa ini menjual dengan harga segitu, mungkin cuma kurang elok saja, tidak ada etika saat krisis. Tapi jangan lupa, mereka berani berbuat begitu, karena merasa syarat yang harus dilengkapi juga cukup susah," katanya.

Baca juga: Visa on Arrival Dinilai Percepat Proses Pengajuan Visa Turis Asing

Pada November 2021, Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA) juga sempat berkirim surat pada Presiden Joko Widodo.

Salah satu poin dalam surat itu membahas tentang kebijakan visa. Wisman bisa berkunjung dengan visa wisata dalam kategori B221A jika pengajuannya melalui agen visa.

Ketua IINTOA Paul Edmundus Tallo mengatakan, hal ini cukup rumit dan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemanfaatan layanan VoA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com