Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Hari Libur dan Tanggal Merah 2022, Bulan Maret Ada 1

Kompas.com - 24/02/2022, 13:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Bulan depan yaitu Maret, ada satu hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan.

Penentuan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional, serta cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 963, Nomor 3, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dikutip dari laman kominfo.go.id, tanggal merah pada bulan Maret tahun ini hanya ada satu, yaitu pada 3 Maret 2022.

Tanggal merah pada 3 Maret 2022 merupakan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944.

Baca juga: 15 Pilihan Tanggal Cuti 2022 untuk 1-2 Hari, Bisa Libur Panjang

Perayaan Nyepi

Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 tahun ini jatuh pada Kamis (3/3/2022).

Dilansir dari Kompas.com (14/3/2021), Hari Raya Nyepi merupakan perayaan umat Hindu dengan cara menyepi.

Pecalang atau petugas pengamanan adat Bali memantau situasi di dekat Monumen Perjuangan Rakyat Bali saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 di wilayah Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Minggu (14/3/2021). Pengamanan tersebut untuk menjamin keamanan dan kelancaran umat Hindu dalam menjalani 'catur brata penyepian' dengan tidak bekerja (amati karya), tidak bepergian (amati lelungan), tidak menyalakan api (amati geni) dan tidak bersenang-senang (amati lelanguan) selama 24 jam.ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO Pecalang atau petugas pengamanan adat Bali memantau situasi di dekat Monumen Perjuangan Rakyat Bali saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 di wilayah Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Minggu (14/3/2021). Pengamanan tersebut untuk menjamin keamanan dan kelancaran umat Hindu dalam menjalani 'catur brata penyepian' dengan tidak bekerja (amati karya), tidak bepergian (amati lelungan), tidak menyalakan api (amati geni) dan tidak bersenang-senang (amati lelanguan) selama 24 jam.

Saat Nyepi, semua warga Bali dan wisatawan yang ada di pulau tersebut harus berdiam di rumah serta tidak melakukan aktivitas ke luar.

Umat Hindu Bali merayakan Nyepi dengan empat pantangan yang dilakukan selama tapa brata penyepian. Keempatnya adalah amati karya (tidak bekerja), amati lelungan (tidak bepergian), amati geni (tidak menyalakan api), dan amati lelanguan (tidak bersenang-senang).

Tak hanya umat Hindu, masyarakat seluruh Indonesia juga dapat memanfaatkan hari libur Nyepi untuk berlibur atau istirahat dari rutinitas.

Jika mengambil cuti pada Jumat (4/3/2022), kamu dapat menikmati libur panjang selama empat hari, yakni mulai 3-6 Maret 2022.

Baca juga:

Selain tanggal merah pada bulan Maret, masih ada beberapa tanggal lainnya yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com