Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Skema Travel Bubble di Bali untuk WNI dan WNA

Kompas.com - 24/02/2022, 17:14 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan terkait sistem bubble bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.

Aturan ini diterapkan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, sekaligus pemulihan ekonomi nasional, seiring kembali dibukanya pintu kedatangan internasional.

Sistem bubble di Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Selama Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku mulai Rabu, (23/2/2022) hingga pemberitahuan lebih lanjut, serta ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. 

Baca juga: Per 18 Februari, 639 Wisman Datang ke Bali lewat Penerbangan Langsung

Dalam SE itu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para PPLN dengan riwayat perjalanan dari luar negeri 14 hari terakhir, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Protokol kesehatan untuk sistem bubble di Bali

1. Pintu masuk (entry point) WNI/WNA PPLN ke kawasan sistem bubble di Bali hanya melalui:

  • Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, atau
  • Bali Pelabuhan Tanjung Benoa. 

2. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem Bubble atau KSB wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok, berdasarkan namun tidak terbatas pada:

  • Jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB.
  • Riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble.
  • Jadwal kedatangan pelaku sistem bubble.
  • Lokasi tujuan pelaku sistem bubble, atau
  • Riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble (di antaranya komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi).

3. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:

  • Urutan aktivitas dalam rangkaian KSB yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble.
  • Variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.

Baca juga: Berwisata ke Kintamani Bali Kini Bayar Rp 25.000

Ilustrasi wisatawan dalam travel bubble.SHUTTERSTOCK/Thanakorn.P Ilustrasi wisatawan dalam travel bubble.

Syarat saat kedatangan di pintu masuk (entry point)

Saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti sejumlah syarat, sebagai berikut:

1. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia.

2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.

3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Menunjukkan bukti dokumen resmi pendaftaran atau keterlibatan dalam rangkaian KSB, contohnya bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan.

5. Bagi pelaku sistem bubble di Bali yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan:

  • Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan, dan
  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola serta mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Baca juga: WNI dari Luar Negeri yang Wisata ke Indonesia, Wajib Punya Asuransi Kesehatan?

6. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN.

7. Jika pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble di Bali melanjutkan dengan:

  • Bagi PPLN yang melakukan perjalanan transit, wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi dan mekanisme dalam SE yang berlaku untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan sistem bubble di Bali, atau
  • Mengikuti prosedur penjemputan dan pengantaran langsung ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola

8. Jika pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan:

  •  Bagi kasus positif Covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble.
  • Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan.
  • Seluruh biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri.

Baca juga: 7 Kafe di Kintamani Bali dengan Panorama Gunung Indah, Cocok buat Foto

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com