Setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib menerapkan sejumlah aturan. Berikut selengkapnya:
1. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB.
2. Diizinkan untuk beraktivitas di luar kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR
3. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan.
4. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.
Baca juga: Karantina Dipersingkat, Menparekraf Pastikan Travel Bubble Tetap Aman
Sebagai informasi, sistem bubble merupakan koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, dengan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat.
Selain itu, juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama atau dalam karantina yang sama.
Baca juga: Kemenparekraf Pastikan Usut Tuntas Mafia Pengurusan Visa Cepat di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.