Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Skema Travel Bubble di Bali untuk WNI dan WNA

Kompas.com - 24/02/2022, 17:14 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Ketentuan setelah sistem bubble berakhir

Setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib menerapkan sejumlah aturan. Berikut selengkapnya:

1. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB.

2. Diizinkan untuk beraktivitas di luar kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR

3. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan.

4. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

Baca juga: Karantina Dipersingkat, Menparekraf Pastikan Travel Bubble Tetap Aman

Sebagai informasi, sistem bubble merupakan koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, dengan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat.

Selain itu, juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama atau dalam karantina yang sama.

Baca juga: Kemenparekraf Pastikan Usut Tuntas Mafia Pengurusan Visa Cepat di Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com