Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Longgarkan Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai Maret

Kompas.com - 25/02/2022, 07:04 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Mulai Selasa (1/3/2022), negara-negara Uni Eropa (UE) dianjurkan untuk melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan internasional dari negara yang bukan anggota UE. 

Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri yang bervaksin Covid-19 penuh atau sudah pulih dari Covid-19, dengan tujuan non-esensial, termasuk wisata. 

Semua pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi sedikitnya 14 hari sebelum keberangkatan, atau tidak lebih dari 270 hari agar bisa dianggap bervaksin. Apabila tanggal vaksinasi mereka lebih dari sembilan bulan, maka mereka wajib disuntik booster agar bisa masuk ke negara-negara UE. 

Pelaku perjalanan yang mengidap Covid-19 dalam 180 hari terakhir dan telah pulih juga diizinkan masuk ke wilayah UE. 

Dewan UE menyampaikan, pelaku perjalanan internasional diizinkan masuk negara-negara UE jika mereka telah memperoleh vaksinasi dengan jenis vaksin yang telah disetujui oleh Badan Obat Eropa (EMA) atau Organsasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Baca juga:

Kendati demikian, dikutip dari schengenvisainfo.com, Selasa (22/2/2022), pelaku perjalanan yang telah disuntik jenis vaksin yang disetujui WHO, namun tidak oleh EMA, kemungkinan wajib menjalani tes Covid-19 sebelum keberangkatan. 

"Hasil negatif tes PCR juga dapat menjadi syarat bagi pelaku perjalanan yang telah pulih dari Covid-19, serta pelaku perjalanan yang telah memperoleh vaksin yang telah disetujui UE, namun tidak memiliki sertifikat UE atau yang setara," jelas Dewan UE. 

Negara-negara anggota UE juga dianjurkan untuk menerima anak berusia 6 - 18 tahun yang bepergian dengan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Anak berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari semua syarat masuk. 

Adapun pelonggaran tersebut merupakan respons terhadap evolusi pandemi, peningkatan vaksinasi dan booster, serta semakin banyaknya sertifikat dari negara-negara yang bukan anggota UE yang setara dengan sertifikat digital milik UE. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com