KOMPAS.com - Industri pariwisata Indonesia yang perlahan dibuka bagi warga negara asing (WNA), mensyaratkan calon wisatawan untuk mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan ketentuan penjamin yang ditetapkan pemerintah.
Melansir Kompas.com (29/9/2020), visa tersebut dapat digunakan bagi warga asing yang memiliki kepentingan, seperti wisata, sosial budaya, keperluan keluarga, bisnis, pemerintahan, olahraga, dan lainnya.
Dalam kebijakan ini, biro perjalanan wisata dan hotel ditetapkan sebagai penjamin Visa Kunjungan Wisata B211A. Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin.
"Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris, mengutip Imigrasi.go.id, Jumat (25/2/2022).
Amkan menegaskan, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata bertujuan untuk mempermudah pengawasan WNA.
Baca juga:
Pasalnya, biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban memantau kegiatan dan keberadaan WNA. Mulai dari ruang kamar yang disewa, rencana perjalanan WNA, sampai hari kepulangannya ke negara asal.
Mereka juga harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum.
Ia melanjutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali.
Peserta sosialiasi merupakan pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.
Sosialisasi juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga: Pemerintah Akan Kembali Terapkan Visa on Arrival untuk Wisman
"Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu," terangnya.
Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata dapat menyediakan paket liburan atau hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa kunjungan telah ditentukan oleh undang-undang, yakni senilai Rp 200.000 ditambah 50 dollar AS atau sekitar Rp 718.000.
Adanya kebijakan penjamin visa ini, menurut Arman, telah diatur oleh undang-undang. Selain itu, secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online.
Baca juga: Visa on Arrival Dinilai Percepat Proses Pengajuan Visa Turis Asing
"Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, serta izin tinggal yang sah dan berlaku," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.