Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Travelling ke Singapura Terbaru 2022, Bebas Karantina via VTL

Kompas.com - 27/02/2022, 14:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini, Singapura mulai membuka kembali perbatasannya bagi turis asing di beberapa negara, termasuk dari Indonesia. Caranya melalui jalur khusus vaksinasi atau vaccinated travel lane (VTL) Singapura-Indonesia.

Sebagai informasi, VTL merupakan jalur khusus wisata dari satu negara ke negara yang lainnya. Untuk VTL Singapura, turis diperbolehkan masuk ke negara ini tanpa perlu karantina, dengan syarat telah divaksinasi penuh.

Menurut laman Safe Travel Singapore, traveler yang ingin berlibur ke Negeri Singa dapat mengajukan syarat masuk yang paling penting yakni vaccinated travel pass (VTP) ke Singapura.

Baca juga:

Saat mengajukan VTP, kamu harus memastikan telah memenuhi persyaratan utamanya seperti sertifikat vaksin dua dosis berbahasa Inggris dan berkode QR di PeduliLindungi.

Perlu diingat, VTP ke Singapura harus diajukan 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura. Sementara, masa berlakunya adalah 13 hari dari tanggal memasuki Singapura.

Syarat travelling bagi turis VTL Indonesia ke Singapura

Terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi turis VTL Indonesia ke Singapura, yaitu:

  • Mengajukan vaccinated travel pass (VTP) di laman ini
  • Telah menerima vaksin Covid-19 dosis penuh (minimal 14 hari setelah dosis ke-2), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi berbahasa Inggris dan berkode QR di PeduliLindungi. Jenis vaksin yang diakui untuk syarat VTL Singapura adalah Sinovac, Sinopharm, Astrazeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen.
  • Terbang ke Singapura menggunakan maskapai yang menyediakan penerbangan khusus VTL. Sejauh ini, ada maskapai Garuda Indonesia dan Singapore Airlines.
  • Turis tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara non-VTL dalam kurun waktu tujuh hari sebelum keberangkatan ke Singapura.
  • Menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan ke Singapura. Hasil tes harus berbahasa Inggris dan memuat nama turis, nomor paspor, tanggal lahir, hasil negatif Covid-19, tanggal dan waktu pengambilan sampel, serta nama jelas institusi lab pengambilan sampel. Referensi lab yang diakui ada di laman ini.
  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan cakupan biaya perawatan dan biaya rumah sakit Covid-19 di Singapura, minimal 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 430 juta).
  • Per 21 Februari 2022, turis VTL asal Indonesia bebas dari karantina dan hanya wajib melakukan tes Rapid Antigen mandiri di bawah pengawasan seharga 15 dollar Singapura atau sekitar Rp 215.000 (pembayaran di lokasi tes melalui mode non-tunai). Dilakukan di Pusat Tes Cepat/QTC atau Pusat Tes Gabungan/CTC dalam waktu 24 jam setelah kedatangan di Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com