Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Dhabi Hapus Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan dan Karantina Pendatang

Kompas.com - 28/02/2022, 15:03 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) telah melonggarkan aturan berkaitan dengan pandemi Covid-19 menyusul indikator positif penurunan kasus di negara tersebut.

Mengutip Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi, Senin (28/2/2022), Komite Darurat, Krisis, dan Bencana Abu Dhabi telah menyetujui pelonggaran tersebut.

Sejumlah pelonggaran tersebut antara lain menghapus kewajiban menggunakan masker di luar ruangan. Namun, masyarakat tetap harus memakai masker di dalam ruangan.

“Mengenakan masker di ruang luar sekarang opsional. Namun, mengenakan masker di dalam ruangan masih diperlukan dan menjaga jarak fisik tetap harus diperhatikan,” bunyi keterangan resmi di situs Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi.

Baca juga: Turis Asing Boleh Masuk Abu Dhabi, Uni Emirat Arab Tanpa Booster Vaksin

Baca juga: 10 Destinasi Terpopuler di Dunia 2022 Versi Trip Advisor, Dubai Juara

Pemerintah Abu Dhabi juga meningkatkan kapasitas operasional pada tempat wisata, area komersial, dan event menjadi 90 persen. Namun, syarat tes PCR dan green pass dari aplikasi Al-Hosn untuk masuk area tersebut tetap wajib dipenuhi.

Selain itu, semua penduduk wajib menjaga jarak fisik di destinasi wisata, area komersial, dan event untuk mencegah penularan Covid-19.

Otoritas setempat juga telah menghapus kewajiban menggunakan gelang penanda (wristband) bagi pasien Covid-19 selama karantina mandiri.

Baca juga: Uni Emirat Arab Geser Libur Akhir Pekan ke Sabtu dan Minggu pada 2022

Selain itu, orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 tak lagi diharuskan karantina, tetapi harus melakukan tes PCR dalam lima hari berturut-turut.

Pelonggaran bagi pendatang di abu Dhabi

Bukan hanya bagi penduduk setempat, pemerintah Abu Dhabi juga melonggarkan ketentuan bagi pendatang. Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi menyatakan menghapuskan kewajiban karantina dan tes PCR bagi pendatang yang telah mendapatkan vaksinasi penuh.

“Untuk pendatang internasional, komite telah menyetujui penghapusan sistem daftar hijau (green list), serta penghapusan syarat tes PCR terkait dengan negara-negara terdaftar, dan penghapusan karantina untuk semua kedatangan internasional,” imbuh otoritas.

Ilustrasi Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).UNSPLASH/Nick Fewings Ilustrasi Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Mengutip Visit Abu Dhabi, mulai 26 Februari 2022, pendatang tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR sebelum terbang ke Abu Dhabi jika telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Namun, bagi pendatang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau belum vaksin, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 48 jam.

Baca juga: Liburan ke Uni Emirat Arab, Turis Bisa Sarapan di Dubai Frame

Alternatif lainnya, mereka harus menunjukkan sertifikat bebas Covid-19 dalam kurun waktu 30 hari sebelum keberangkan dan memiliki kode QR. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pendatang di bawah usia 16 tahun.

Pendatang yang menetap lama, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 14 hari sekali. Tujuannya, untuk mempertahankan status green pass dari aplikasi Al-Hosn.

Namun, pengunjung yang mendapatkan vaksin pengecualian harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam tujuh hari jika ingin menetap lebih lama di Abu Dhabi. Serupa, tujuannya untuk mempertahankan status green pass dari aplikasi Al-Hosn.

Baca juga: Abu Dhabi Luncurkan Vaksin Gratis untuk Turis Asing

Semua tes PCR tersebut wajib diambil dilakukan di UEA. Sementara, anak-anak berusia di bawah 12 tahun otomatis mendapatkan status hijau pada aplikasi tanpa vaksinasi atau menjalani tes PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com