KOMPAS.com - Sejumlah negara telah melonggarkan aturan terkait pandemi Covid-19 bagi turis asing. Salah satunya adalah menghapuskan kewajiban karantina saat kedatangan.
Sebelumnya, hampir semua negara mewajibkan turis asing melakukan karantina di hotel maupun lokasi tertentu. Lama masa karantina setiap negara berbeda-beda tergantung kebijakan otoritas.
Namun, sejalan dengan meningkatnya vaksinasi Covid-19 di banyak negara, lama masa karantina pun dikurangi bahkan dihapuskan.
Sebagai gantinya, pemerintah setempat mewajibkan pendatang telah menerima vaksin Covid-19 yang diakui negara tujuan dalam dosis lengkap.
Baca juga: Abu Dhabi Hapus Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan dan Karantina Pendatang
Berikut sejumlah negara yang menghapuskan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, baik semua negara maupun negara tertentu, dari sumber Kompas.com:
Per 26 Januari 2022, turis dari luar negeri diizinkan masuk ke Norwegia tanpa harus mengikuti karantina. Termasuk, turis asing yang belum divaksinasi.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Norwegia, keputusan untuk mengakhiri syarat karantina diterapkan karena negara tersebut menganggap aturan ini tidak lagi diperlukan untuk mengendalikan penyebaran virus.
Institut Kesehatan Masyarakat Nasional Norwegia menyatakan bahwa pendatang yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi hanya berjumlah tujuh persen dari total jumlah orang yang memasuki negara tersebut.
“Mengikuti rekomendasi dari National Institute of Public Health, pemerintah menghapus persyaratan karantina karena tidak lagi dianggap perlu untuk pengendalian infeksi,” kata Kementerian Kesehatan Norwegia, mengutip SchengenVisaInfo.com.
Baca juga: Norwegia Akhiri Syarat Karantina bagi Turis Asing per 26 Januari
Namun, wisatawan asing yang belum divaksin tetap wajib mengikuti tes Covid-19 sebelum masuk ke Norwegia. Sementara itu, pendatang yang telah menerima dosis vaksin lengkap dan telah pulih dari infeksi Covid-19 dibebaskan dari aturan masuk apa pun.
Singapura mulai membuka kembali perbatasannya bagi wisatawan asing di beberapa negara, termasuk dari Indonesia. Melalui jalur khusus vaksinasi atau vaccinated travel lane (VTL), para pendatang dari negara tertentu tidak perlu melakukan karantina.
Per 21 Februari 2022, turis VTL asal Indonesia bebas dari karantina dan hanya wajib melakukan rapid tes antigen mandiri di bawah pengawasan otoritas Singapura.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi berdasarkan informasi dari Safe Travel Singapore.
Pertama, wisatawan asing tersebut telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 penuh (minimal 14 hari setelah dosis ke-2) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi berbahasa Inggris dan berkode QR.
Kedua, pelaku perjalanan luar negeri harus mengajukan vaccinated travel pass (VTP) dalam kurun waktu 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura. Sementara, masa berlakunya adalah 13 hari dari tanggal memasuki Singapura.
Ketiga, wisatawan asing terbang ke Singapura menggunakan maskapai yang menyediakan penerbangan khusus VTL. Khusus untuk Indonesia, sejauh ini tersedia maskapai Garuda Indonesia dan Singapore Airlines.
Baca juga: Syarat Travelling ke Singapura Terbaru 2022, Bebas Karantina via VTL
Keempat, pelaku perjalanan luar negeri tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara non-VTL dalam kurun waktu tujuh hari sebelum keberangkatan ke Singapura.
Kelima, mereka harus menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan ke Singapura.
Keenam, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan cakupan biaya perawatan dan biaya rumah sakit Covid-19 di Singapura, minimal 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 430 juta).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.