PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan kembali syarat naik kereta api jarak jauh.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 Tahun 2021, ketentuan penumpang yang menaiki kereta api jarak jauh adalah:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin minimal dosis pertama. Kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis, wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
2. Seluruh penumpang wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen minimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.
3. Perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Baca juga: Catat, 80 Stasiun Kereta Api yang Menyediakan Layanan Tes Antigen
Jika ingin menggunakan jasa KAJJ dari Stasiun Cikarang, calon penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access ataupun berbagai channel resmi penjualan tiket kereta api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.