Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Okupansi Hotel Bintang di Indonesia Turun 9,14 Persen

Kompas.com - 02/03/2022, 16:04 WIB
Ulfa Arieza ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK), atau okupansi hotel, klasifikasi bintang di Indonesia sebesar 42,43 persen pada Januari 2022.

Tingkat okupansi hotel bintang tersebut turun 9,14 persen secara bulanan (month to month/mtm) jika dibandingkan dengan bulan Desember 2021, yakni sebesar 51,57 persen.

Namun, tingkat okupansi hotel bintang meningkat secara tahunan (year on year/yoy) jika dibandingkan bulan Januari 2021 yang sebesar 30,35 persen.

“Tingkat Penghunian Kamar, di sini terjadi penurunan sebesar 9,14 poin kalau kita bandingkan Januari 2022 dengan Desember 2021,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam keterangan resmi BPS 1 Maret 2022 melalui kanal Youtube BPS, Selasa (1/3/2022).

Baca juga:

Data BPS menyebutkan, okupansi hotel bintang tertinggi tercatat di Kalimantan Timur sebesar 60,78 persen. Diikuti oleh Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 59,90 persen, dan DKI Jakarta  sebesar 52,26 persen.

Sementara itu, Sulawesi Barat tercatat sebagai provinsi dengan tingkat okupansi paling rendah, yaitu sebesar 11,86 persen.

Ilustrasi hotel.SHUTTERSTOCK/Boyloso Ilustrasi hotel.

Secara bulanan, hampir semua provinsi mengalami penurunan okupansi hotel bintang pada Januari 2022. Penurunan tingkat hunian kamar paling besar tercatat di Sulawesi Barat sebesar 23,78 poin.

Kemudian diisusul penurunan okupansi hotel bintang di Gorontalo sebesar 22,98 poin dan Aceh sebesar 19,54 poin.

“Meskipun demikian, terdapat satu provinsi yang tercatat mengalami kenaikan TPK dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Maluku yang meningkat sebesar 0,97 poin,” tulis keterangan resmi Statistik BPS.

Baca juga: 8 Hotel Dekat Sirkuit Mandalika, Bisa untuk Work from Mandalika

Berdasarkan klasifikasi hotel bintang, tingkat okupansi tertinggi pada Januari 2022 diraih oleh hotel bintang dua sebesar 43,98 persen, sedangkan tingkat okupansi terendah masih dialami oleh hotel bintang satu sebesar 31,60 persen.

“Jika dibandingkan Desember 2021, penurunan okupansi terbesar tercatat pada hotel bintang empat sebesar 11,23 persen,” tulis keterangan tersebut. 

Sementara itu, okupansi hotel nonbintang pada Januari 2022 tercatat sebesar 20,02 persen.

Menariknya, tingkat hunian hotel nonbintang justru mengalami peningkatan sebesar 4,44 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, serta naik 1,29 persen dibandingkan Januari 2021.

Baca juga: 13 Hotel Karantina di Jakarta Pusat, Harga Mulai Rp 2,4 Jutaan

Ilustrasi kamar hotel.PEXELS/PHOTOMIX COMPANY Ilustrasi kamar hotel.

Rata-rata lama tamu menginap

BPS mencatat, rata-rata lama menginap tamu hotel, baik wisatawan mancanegara (wisman) dan Nusantara (wisnus), pada hotel bintang mencapai 1,60 hari pada Januari 2022.

Durasi tersebut mengalami penurunan 0,01 poin dibandingkan bulan sebelumnya, dan minus 0,26 poin dibandingkan bulan Januari 2021.

“Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi, yaitu selama 3,58 hari dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia yang selama 1,57 hari,” terang keterangan resmi tersebut. 

Baca juga:

Rata-rata durasi menginap wisman dan wisnus paling lama tercatat di Maluku selama 2,57 hari. Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu hotel paling singkat ada di Sulawesi Barat, yakni 1,04 hari.

Untuk wisman, rata-rata lama menginap terlama ada di Kalimantan Tengah selama 7,82 hari.

Kemudian, rata-rata lama menginap wisman tersingkat ditemukan di Aceh, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo, masing-masing selama satu hari.

Untuk wisnus, rata-rata lama menginap terlama ada di Maluku, yakni 2,57 hari. Adapun rata-rata masa menginap paling singkat tercatat di Sulawesi Barat selama satu hari.

Baca juga: Hati-hati Jika Dapat Kamar Hotel di Atas Lantai 4, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com