Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Indonesia Kini Sudah Bisa Berlibur ke Australia, Ini 6 Syaratnya

Kompas.com - 02/03/2022, 20:05 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

 

Syarat wisata ke Australia

Berikut beberapa syarat wisata ke Australia yang perlu diperhatikan oleh para turis asal Indonesia:

1. Mulai 21 Februari 2022, pemegang visa yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis vaksin yang disetujui Therapeutic Goods Administration (TGA) dapat melakukan perjalanan ke Australia dengan bebas karantina, tanpa perlu mengajukan pengecualian perjalanan.

2. Pelancong internasional dapat nemasuki Australia jika telah memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memegang visa Australia yang valid.
  • Divaksinasi lengkap dengan dua dosis vaksin yang disetujui oleh Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia dan memberikan bukti status vaksinasi.
  • Menunjukkan tes antigen cepat negatif (RAT) yang diambil dalam waktu 24 jam, atau tes PCR yang dilakukan dalam waktu 72 jam dari keberangkatan (kecuali pengecualian medis berlaku).

Baca juga:

3. Mulai 7 Februari 2022, pemegang visa yang divaksinasi lengkap dapat memasuki semua negara bagian dan wilayah, serta bebas karantina mulai 21 Februari 2022, kecuali wilayah Australia Barat yang dibuka pada 3 Maret 2022.

4. Turis harus mematuhi persyaratan di negara bagian atau wilayah kedatangan dan negara bagian atau wilayah lain yang mereka rencanakan untuk dikunjungi. Informasi tentang persyaratan masuk akan diperbarui secara berkala, sehingga turis dianjurkan untuk memeriksa persyaratan terbaru sebelum bepergian, atau jika menuju daerah yang akan dilalui.

5. Untuk persyaratan perjalanan ke negara bagian dan wilayah tertentu di Australia dapat dilihat melalui Situs web Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia.

6. Untuk informasi lebih lanjut tentang bepergian ke Australia, dapat mengunjungi laman Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com