Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kini Wajib Isi eHAC Sebelum Berangkat Perjalanan

Kompas.com - 03/03/2022, 18:04 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Kamis (03/03/2022), pelaku perjalanan domestik wajib mengisi electronic Health Alert Card atau eHAC sebelum jadwal keberangkatan.

Ketentuan ini bertujuan untuk meminimalisasi panjangnya antrean kedatangan di bandara yang selama ini kerap terjadi.

Sebelumnya, eHAC memang diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna transportasi udara, kewajiban mengisi eHAC setibanya di tempat tujuan dan pemeriksaannya menimbulkan antrean panjang di bandara kedatangan.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” jelas Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, seperti keterangan tertulis Kementerian Kesehatan yang dikutip Kompas.com dari Sehat Negeriku, Selasa (01/03/2022).

Baca juga: Cara dan Tips Mengisi eHAC Lewat PeduliLindungi Sebagai Syarat Wajib Perjalanan

Pelaku perjalanan domestik juga diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Dalam versi terbaru, eHAC telah memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.

Selain itu, kini tidak hanya penumpang transportasi udara yang wajib mengisi eHAC. Penumpang transportasi darat dan laut pun diwajibkan untuk melakukannya per hari ini.

"Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, eHAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut," ucap Setiaji.

Baca juga:

Cara mengisi eHAC

Adapun langkah mengisi eHAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik, yaitu:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru, atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “eHAC” yang ada pada laman utama
  • Pilih “Buat eHAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan “Udara”
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya, cek kelayakan terbang
  • Bila eHAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara
  • Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), maka pembuatan eHAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Bila dinyatakan layak terbang, pilih "simpan informasi" yang telah diisi sebelumnya
  • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com