Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Negara Tetangga Ini Sudah Bisa Dikunjungi, Turis Indonesia Bebas Karantina

Kompas.com - 04/03/2022, 13:01 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sejumlah negara kini mulai melonggarkan aturan kedatangan terkait Covid-19 bagi wisatawan asing yang ingin berlibur, termasuk menghapus kewajiban karantina yang sebelumnya berlaku.

Penghapusan karantina ini dilakukan seiring dengan meningkatnya persentase vaksinasi Covid-19 di banyak negara.

Beberapa negara tetangga Indonesia pun sudah mulai membuka perbatasannya, dan siap menyambut wisatawan Tanah Air dengan skema bebas karantina.

Baca juga: Hawaii akan Cabut Aturan Karantina per 26 Maret 2022

Sebagai gantinya, pemerintah setempat mewajibkan wisatawan yang hendak berkunjung untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap terlebih dahulu di negara asal.

Ini dia 8 negara tetangga yang sudah bisa dikunjungi oleh turis asal Indonesia:

1. Papua Nugini

Papua Nugini telah membuka pintu masuknya untuk wisatawan asing tanpa kewajiban karantina, sejak Rabu, 16 Februari 2022 lalu.

Ilustrasi Gunung Wilhelm atau Mount Wilhelm di Papua Nugini.Dok. Pixabay/BackyardTrickz Ilustrasi Gunung Wilhelm atau Mount Wilhelm di Papua Nugini.

Adapun sejumlah syarat agar wisatawan bisa memasuki Papua Niugini, di antaranya:

  • Wajib sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 penuh, kecuali untuk calon wisatawan berusia di bawah 18 tahun atau penduduk Papua Nugini.
  • Memiliki hasil tes Covid-19 dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan, kecuali anak berusia lima tahun ke bawah.
  • Menjalani tes Covid-19 setibanya di Papua Nugini.

Apabila setibanya di Papua Niugini hasil tes Covid-19 wisatawan positif, maka mereka wajib menjalani karantina selama tujuh hari.

Sementara, jika wisatawan mengidap Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, maka wajib membawa sertifikat medis yang menyatakan bahwa mereka telah pulih dari Covid-19.

2. Vietnam 

Mulai 15 Maret 2022, Vietnam akan membuka perbatasannya untuk wisatawan asing dari berbagai negara.

Ho Chi Minh City, Vietnam.SHUTTERSTOCK/TBONE LEE Ho Chi Minh City, Vietnam.

Bila ingin berkunjung, maka wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 sebelum keberangkatan, serta memperoleh vaksinasi Covid-19 dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau setidaknya 14 hari sebelum memasuki Vietnam.

Setibanya di sana, wisatawan juga harus menjalani karantina pada hari pertama, dan memiliki pertanggungan medis selama perjalanan hingga 10.000 dollar AS, atau sekitar Rp 143 juta.

Bagi wisatawan asing yang belum divaksinasi, tetap diperbolehkan memasuki Vietnam. Namun, mereka wajib menjalani karantina selama tujuh hari di hotel, sertamelakukan tes PCR pada hari pertama dan ketujuh.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com