KOMPAS.com - Sejumlah negara kini mulai melonggarkan aturan kedatangan terkait Covid-19 bagi wisatawan asing yang ingin berlibur, termasuk menghapus kewajiban karantina yang sebelumnya berlaku.
Penghapusan karantina ini dilakukan seiring dengan meningkatnya persentase vaksinasi Covid-19 di banyak negara.
Beberapa negara tetangga Indonesia pun sudah mulai membuka perbatasannya, dan siap menyambut wisatawan Tanah Air dengan skema bebas karantina.
Baca juga: Hawaii akan Cabut Aturan Karantina per 26 Maret 2022
Sebagai gantinya, pemerintah setempat mewajibkan wisatawan yang hendak berkunjung untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap terlebih dahulu di negara asal.
Ini dia 8 negara tetangga yang sudah bisa dikunjungi oleh turis asal Indonesia:
Papua Nugini telah membuka pintu masuknya untuk wisatawan asing tanpa kewajiban karantina, sejak Rabu, 16 Februari 2022 lalu.
Adapun sejumlah syarat agar wisatawan bisa memasuki Papua Niugini, di antaranya:
Apabila setibanya di Papua Niugini hasil tes Covid-19 wisatawan positif, maka mereka wajib menjalani karantina selama tujuh hari.
Sementara, jika wisatawan mengidap Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, maka wajib membawa sertifikat medis yang menyatakan bahwa mereka telah pulih dari Covid-19.
Mulai 15 Maret 2022, Vietnam akan membuka perbatasannya untuk wisatawan asing dari berbagai negara.
Bila ingin berkunjung, maka wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 sebelum keberangkatan, serta memperoleh vaksinasi Covid-19 dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau setidaknya 14 hari sebelum memasuki Vietnam.
Setibanya di sana, wisatawan juga harus menjalani karantina pada hari pertama, dan memiliki pertanggungan medis selama perjalanan hingga 10.000 dollar AS, atau sekitar Rp 143 juta.
Bagi wisatawan asing yang belum divaksinasi, tetap diperbolehkan memasuki Vietnam. Namun, mereka wajib menjalani karantina selama tujuh hari di hotel, sertamelakukan tes PCR pada hari pertama dan ketujuh.