KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali berencana melakukan uji coba bebas karantina dan layanan Visa on Arrival (VOA) untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali, mulai Senin (7/3/2022).
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).
Untuk diketahui, keputusan ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Bali Tanpa Karantina, Luhut: Tunggu 2 Minggu ke Depan
Sejumlah syarat untuk PPLN yang masuk ke Bali, di antaranya sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster, memiliki hasil negatif tes PCR yang dilakukan sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan hotel yang sudah lunas untuk selama minimum empat hari di Bali.
Tidak hanya itu, kedatangan internasional juga wajib menjalani tes PCR setibanya di Pulau Dewata. Jika hasilnya negatif, mereka diperbolehkan mengunjungi semua tempat wisata di seluruh Bali.
Baca juga:
"Apabila tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Pada hari ketiga, mereka wajib menjalani tes PCR kembali. Jika hasilnya negatif, mereka diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali pada hari keempat.
PPLN juga wajib memiliki asuransi kesehatan guna menjamin penanganan Covid-19, serta pencabutan kewajiban sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.