Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Larang Penerbangan Internasional hingga Waktu yang Tidak Ditentukan

Kompas.com - 05/03/2022, 15:05 WIB
Ulfa Arieza ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah India kembali memperpanjang larangan penerbangan internasional dari dan ke negara tersebut, hingga waktu yang tidak ditentukan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara India (Directorate General of Civil Aviation atau DGCA) dalam sebuah surat keputusan tertanggal 28 Februari 2022. Surat keputusan tersebut diunggah melalui akun Twitter resmi DGCA India, @DCGAIndia.

Otoritas penerbangan itu meminta semua pihak untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangan larangan penerbangan internasional.

“Otoritas yang berwenang telah memutuskan untuk memperpanjang penangguhan layanan penumpang komersial internasional terjadwal ke dan dari India, hingga pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi surat keputusan DGCA, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca juga:

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk penerbangan kargo internasional dan penerbangan khusus yang disetujui oleh Ditjen Perhubungan Udara India.

Lebih lanjut, larangan itu juga tidak berlaku untuk penerbangan yang berada dalam skema travel bubble (gelembung perjalanan). Ditjen Perhubungan Udara India meminta semua pihak terkait untuk mematuhi larangan tersebut.

“Harap memahami dan mematuhi dengan benar keputusan tersebut,” imbuh surat keputusan tersebut.

Adapun surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengaturan dan Informasi Ditjen Perhubungan Udara India Neeraj Kumar pada Senin (28/2/2022).

Dokumen itu ditujukan bagi seluruh penumpang domestik dan internasional dari dan ke India, pihak bandara, operator maskapai, dan pihak imigrasi.

Baca juga: India Punya Skywalk Kaca Setinggi 2.194 Mdpl, Berani Lewat?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com