JAKARTA, KOMPAS.com - Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan resmi diberlakukan kembali untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali, mulai Senin (07/03/2022).
Visa on Arrival akan diberlakukan pada PPLN dari 23 negara, seperti telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kurleni Ukar.
"Terkait VoA, kami tentu menyambut baik. Ini akan diberikan ke 23 negara. Penerapannya sedang dipersiapkan dan kepastian negaranya menunggu SE Dirjen Imigrasi," ungkap Nike, sapaan akrab Kurleni Ukar, kepada Kompas.com, Sabtu (05/03/2022).
Baca juga: Resmi, Visa on Arrival Untuk Turis Asing Berlaku Lagi Per 7 Maret 2022
Mengutip Antara, Sabtu, daftar 23 negara yang diberikan layanan Visa on Arrival tersebut antara lain:
Baca juga:
Nike menuturkan, seiring berjalannya kebijakan tersebut, bisa jadi akan ada penambahan atau pengurangan jumlah negara.
Sementara syarat pengajuan Visa on Arrival masih dibahas bersama pemangku kepentingan yang terlibat dan akan diinformasikan secepatnya lewat Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Syarat dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam SE Dirjen Imigrasi," tandasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.