Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pesan Tiket Kereta Api di Stasiun dan Syaratnya Selama Covid-19

Kompas.com - 07/03/2022, 19:19 WIB
Desi Intan Sari,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pembelian tiket kereta api (KA) secara bisa dilakukan baik secara online maupun offline atau datang langsung. 

Untuk calon penumpang yang baru pertama kali memesan tiket secara offline, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

Baca juga: 10 Kereta Tercepat di Dunia, Ada yang Melayang di Atas Lintasan

Cara pesan tiket kereta api di stasiun 

Di bawah ini adalah panduan memesan tiket kereta api di stasiun:

  1. Datang ke stasiun terdekat yang melayani penjualan tiket. 
  2. Temukan loket stasiun, dan pilih loket yang melayani kereta lokal atau antarkota. 
  3. Sebutkan stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, serta jumlah penumpang ke petugas.
  4. Setelah disebutkan daftar harga dan kelas kereta api, pilih waktu yang diinginkan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai harga tiket kereta api. 
  6. Nantinya akan diberikan kode booking yang bisa dicetak pada hari keberangkatan.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Terbaru di Web, Aplikasi, dan Traveloka

Stasiun GambirKAI Stasiun Gambir

Dilansir dari laman resmi KAI Access, setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi bukti pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran, print-out bukti transaksi) wajib melakukan check-in dalam 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api guna mendapat boarding pass. 

Untuk informasi, boarding pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket.

Boarding pass dapat dicetak melalui check-in counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Boarding pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam boarding pass.

Baca juga: 3 Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Kereta Api

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com