Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya

Kompas.com - 07/03/2022, 20:08 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan kembali visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism pada Senin (7/3/2022). Namun, VoA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.

Penerapan VoA itu sejalan dengan kebijakan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bali.

Jika prosesnya berjalan lancar, maka pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan kebijakan serupa di pintu masuk lainnya.

Baca juga: Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini

Baca juga: Resmi, Visa on Arrival Untuk Turis Asing Berlaku Lagi Per 7 Maret 2022

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Lalu, apa sebetulnya pengertian VoA tersebut? Apa saja syaratnya, dan prosesnya?

Apa itu Visa on arrival (VoA)

Mengutip situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ilustrasi visa.SHUTTERSTOCK / By one photo Ilustrasi visa.

Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan.

Visa kunjungan saat kedatangan atau VoA sendiri diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Namun, tidak semua warga asing bisa mendapatkan VoA.

Orang asing hanya dapat memperoleh VoA jika negaranya termasuk dalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan.

Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival

Dalam aturan ini, VoA yang berlaku adalah VoA for tourism yang diberikan bagi turis dari 23 negara. Artinya, hanya turis asing dari 23 negara yang bisa mendapatkan VoA dari pemerintah Indonesia.

Syarat dan ketentuan VoA

Masih dari sumber yang sama, VoA berlaku untuk 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari. Syarat yang harus dipenuhi oleh wisatawan asing untuk mendapatkan VoA for tourism adalah paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan tiket kembali atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain.

Ilustrasi wisatawan - Seorang turis asing sedang berbelanja di Pasar Seni Ubud, Bali.SHUTTERSTOCK / Elizaveta Galitckaia Ilustrasi wisatawan - Seorang turis asing sedang berbelanja di Pasar Seni Ubud, Bali.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, (7/3/2022), turis asing juga harus melampirkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Terakhir, wisatawan asing harus membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA on tourism sebesar Rp 500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com