Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 07/03/2022, 21:31 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Syarat visa

Dari sisi persyaratan, pengajuan VoA lebih ringan. Syarat VoA bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia meliputi melampirkan paspor yang masih berlaku selama minimal enam bulan.

Selanjutnya, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain hasil negatif tes PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19, dan bukti pembayaran akomodasi atau hotel.

“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menko Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa orang asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk empat,” ujar Achmad.

Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Urus Jalur Cepat Dipatok Rp 5,5 Juta

Sedangkan, syarat pengajuan visa kunjungan wisata B211A lebih lengkap. Warga negara asing harus mempersiapkan paspor dan surat permohonan dan jaminan.

“Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia,” terangnya.

Selanjutnya, orang asing yang ingin mendapatkan visa kunjungan wisata harus mengantongi bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai 2.000 dollar AS atau setara Rp28,79 juta (kurs Rp14.395 per dolar AS).

Mereka juga wajib melampirkan tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain dan foto berwarna ukuran 4×6.

Baca juga: Turis Indonesia Bakal Bebas Visa ke Turki

Syarat lainnya adalah memiliki asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25.000 dollar AS, setara Rp 359,87 juta.

“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan dan hotel,” ujarnya.

Permohonan visa tersebut dapat dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com