Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 07/03/2022, 21:31 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism berlaku mulai Senin (7/3/2022). Namun, VOA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, dibukanya VOA bagi turis asing itu mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. Namun, terdapat pertanyaan mengenai beda VOA khusus wisata tersebut dengan visa kunjungan wisata.

“Di sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka visa kunjungan wisata?” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, terdapat sejumlah perbedaan antara VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. Meliputi aspek lama waktu tinggal, masa perpanjangan, alih status, dan syarat.

Sebelumnya, situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya

Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival

Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis. Meliputi, visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A), visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212), dan visa kunjungan saat kedatangan (B213)

Berikut penjelasan perbedaan VoA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata.

Lama waktu tinggal dan masa perpanjangan

Achmad menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal atau Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.

Ilustrasi wisatawan asing.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan asing.

Waktu tinggal bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari. Selanjutnya, waktu tinggal bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari.

Sedangkan pemegang visa kunjungan wisata mendapatkan jatah waktu tinggal selama 60 hari. Selanjutnya, visa kunjungan wisata dapat diperpanjang sebanyak empat kali perpanjangan, dengan durasi tinggal maksimal 30 hari setiap perpanjangan.

“Atau dengan kata lain, (pemegang visa kunjungan wisata) bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari”, kata Achmad.

Alih status

Di samping itu, lanjutnya, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VoA tidak dapat dialihstatuskan.

Berbeda dengan Izin Tinggal Kunjungan dari visa kunjungan wisata yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca juga: Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VoA tidak bisa alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas,” tuturnya.

Syarat visa

Dari sisi persyaratan, pengajuan VoA lebih ringan. Syarat VoA bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia meliputi melampirkan paspor yang masih berlaku selama minimal enam bulan.

Selanjutnya, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Ilustrasi visa.SHUTTERSTOCK / By joephotostudio Ilustrasi visa.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain hasil negatif tes PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19, dan bukti pembayaran akomodasi atau hotel.

“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menko Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa orang asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk empat,” ujar Achmad.

Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Urus Jalur Cepat Dipatok Rp 5,5 Juta

Sedangkan, syarat pengajuan visa kunjungan wisata B211A lebih lengkap. Warga negara asing harus mempersiapkan paspor dan surat permohonan dan jaminan.

“Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia,” terangnya.

Selanjutnya, orang asing yang ingin mendapatkan visa kunjungan wisata harus mengantongi bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai 2.000 dollar AS atau setara Rp28,79 juta (kurs Rp14.395 per dolar AS).

Mereka juga wajib melampirkan tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain dan foto berwarna ukuran 4×6.

Baca juga: Turis Indonesia Bakal Bebas Visa ke Turki

Syarat lainnya adalah memiliki asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25.000 dollar AS, setara Rp 359,87 juta.

“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan dan hotel,” ujarnya.

Permohonan visa tersebut dapat dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com