Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen, asal Divaksin 2 Dosis

Kompas.com - 08/03/2022, 06:03 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Bepergian naik pesawat tidak perlu PCR dan antigen.

Aturan baru ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (07/03/2022).

Tak hanya untuk moda transportasi udara, aturan pembebasan tes berlaku untuk pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi lainnya, yakni laut dan darat.

Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal

Dikutip dari Kompas.com, Senin, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya, Senin.

Seperti disampaikan oleh Luhut, aturan perjalanan domestik tanpa tes PCR dan antigen berlaku jika pelaku perjalanan sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 atau vaksin lengkap.

Aturan lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkap Luhut.

Baca juga:

Tak langsung berlaku

Terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Namun, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan yang masih berlaku hingga saat ini.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita.

Bebas karantina di Bali

Dikutip dari Kompas.com, Senin, menurut Luhut, dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui pelaksanaan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Bali.

Baca juga: Bali Percepat Bebas Karantina Jadi 7 Maret 2022, Ini Alasannya

Syarat PPLN tanpa karantina di Bali antara lain:

- Menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

- Sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster (penguat).

- PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, PPLN bisa bebas menjalankan aktivitas dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

- PPLN melakukan tes PCR di hari ketiga, di hotel masing-masing.

- PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

- Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com