Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Api Tidak Perlu Antigen dan PCR, Kapan Mulai Berlaku?

Kompas.com - 08/03/2022, 10:02 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis atau sudah mendapatkan dosis booster (penguat).

Ini berlaku untuk moda transportasi udara, darat, dan laut.

Baca juga:

Kereta api adalah salah satu moda transportasi yang selama pandemi Covid-19 menerapkan kebijakan ketat terkait syarat pengujian.

Kini, naik kereta api tidak perlu antigen dan PCR. Namun, kapan aturan tersebut mulai berlaku?

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi terbaru dari Kementerian Perhubungan untuk implementasinya di lapangan.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api," ujar Joni kepada Kompas.com, Selasa (08/03/2022).

Baca juga:

Lebih lanjut, Joni mengatakan bahwa KAI akan mematuhi perubahan persyaratan yang nantinya berlaku, sekaligus membantu sosialisasi kepada pelanggan KAI.

"Tentunya KAI akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyosialisasikannya kepada masyarakat serta pelanggan KAI terkait masa pemberlakuan aturan baru tersebut nantinya," sambungnya.

Sementara itu, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Namun, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan yang masih berlaku hingga saat ini.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (07/03/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com