Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2022, 10:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis atau sudah mendapatkan dosis booster (penguat).

Ini berlaku untuk moda transportasi udara, darat, dan laut.

Baca juga:

Kereta api adalah salah satu moda transportasi yang selama pandemi Covid-19 menerapkan kebijakan ketat terkait syarat pengujian.

Kini, naik kereta api tidak perlu antigen dan PCR. Namun, kapan aturan tersebut mulai berlaku?

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi terbaru dari Kementerian Perhubungan untuk implementasinya di lapangan.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api," ujar Joni kepada Kompas.com, Selasa (08/03/2022).

Baca juga:

Lebih lanjut, Joni mengatakan bahwa KAI akan mematuhi perubahan persyaratan yang nantinya berlaku, sekaligus membantu sosialisasi kepada pelanggan KAI.

"Tentunya KAI akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyosialisasikannya kepada masyarakat serta pelanggan KAI terkait masa pemberlakuan aturan baru tersebut nantinya," sambungnya.

Sementara itu, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Namun, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan yang masih berlaku hingga saat ini.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (07/03/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+