Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bebas Karantina bagi PPLN di Bali, Sudah Berlaku

Kompas.com - 08/03/2022, 12:03 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (07/03/2022), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat masuk ke Bali melalui jalur udara dan laut tanpa harus menjalani karantina.

Ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, berdasarkan salah satu keputusan dari rapot koordinasi bersama Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi.

"Uji coba bagi PPLN baru akan dilakukan di Bali, menyusul tanggal 14 Maret di Bintan dan Batam," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang dipantau secara virtual, Senin (07/03/2022).

Baca juga:

Syarat bebas karantina di Bali bagi PPLN

Saat kebijakan tersebut diberlakukan, semua PPLN yang datang tidak perlu melakukan karantina, namun harus tetap mengikuti beberapa persyaratan yang berlaku yaitu:

1. PPLN yang masuk sudah vaksinasi lengkap atau booster.

2. PPLN harus menunjukkan hasil negatif tes swab PCR dari negaranya sebelum berangkat.

3. PPLN memiliki bukti booking hotel yang sudah dibayar lunas minimal empat hari, atau menunjukkan domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

4. PPLN mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan, dan menunggu di kamar hotel sampai hasilnya keluar.

  • Jika hasil tes PCR negatif, maka PPLN dapat melakukan perjalanan ke semua destinasi wisata di Bali dengan protokol kesehatan ketat
  • Bila hasilnya positif, PPLN diwajibkan isolasi di hotel
  • Khusus PPLN yang lanjut usia dan kormobid, akan langsung dirawat di rumah sakit

5. Pada hari ke-3 PPLN wajib melakukan tes PCR kedua. Apabila hasilnya negatif, pada hari ke-4 PPLN dapat melakukan perjalanan ke luar Bali.

6. Untuk gelaran internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan tes antigen setiap hari kepada setiap peserta tanpa terkecuali.

Baca juga: Bali Percepat Bebas Karantina Jadi 7 Maret 2022, Ini Alasannya

"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan," ujar Menparekraf.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mempersiapkan semua hal seperti kesiapan bandara dan alur kedatangan di bandara.

Termasuk juga regulasi dan surat edaran sebagai landasan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com