KOMPAS.com - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Salah satu aturan terkait wisata adalah anak usia 6-12 tahun wajib bervaksin minimal dosis pertama.
Syarat pemberlakuan PPKM level 2 di Jabodetabek dikeluarkan pada Senin (7/3/2022), serta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang berlaku pada 8 Maret - 14 Maret ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Sebagai informasi, sebelumnya Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena terjadi lonjakan kasus varian Omicron.
Baca juga: 5 Wisata Kuliner di Jabodetabek, Mana Paling Seru?
Bagaimana aturan lengkap PPKM level 2 untuk sektor pariwisata?
Di bawah ini adalah syarat untuk kegiatan di sektor perhotelan non-karantina:
Baca juga: Daftar Lengkap 28 Hotel Karantina di Jakarta, Harga Mulai Rp 2,5 Juta
Untuk kegiatan belanja di Jabodetabek, berikut ketentuan selama PPKM Level 2:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.