Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/03/2022, 16:51 WIB

Syarat makan atau minum di kafe dan restoran

Untuk wisatawan yang ingin makan atau minum di Jabodetabek dengan PPKM Level 2, berikut syaratnya:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat 75 persen dari kapasitas. Durasi makan di tempat maksimal 60 menit.
  • Syarat untuk restoran, rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal juga sama.
  • Untuk poin sebelumnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Semua kegiatan makan dan minum di tempat harus menggunakan PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Negara dengan Tiket Bioskop Termurah dan Termahal di Dunia

Syarat kegiatan di pusat perbelanjaan, perdagangan, atau mal

Syarat untuk kegiatan yang ada di pusat perbelanjaan, perdagangan, atau mal adalah:

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak dan hiburan dalam tempat perbelanjaan dibuka dengan syarat didampingi orangtua.

Baca juga: 7 Mal Luas dan Mewah di Jawa Timur, Ada yang Terbesar di Indonesia

Syarat nonton di bioskop

Berikut aturan menonton di bioskop untuk wilayah Jabodetabek PPKM Level 2:

  • Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung berkategori hijau yang boleh masuk.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Libur Lebaran 2023, Kemenparekraf Rilis Booklet Mudik Jelajah Masjid

Libur Lebaran 2023, Kemenparekraf Rilis Booklet Mudik Jelajah Masjid

Travel Update
4 Daftar Mudik Gratis untuk Lebaran 2023, Masih Bisa Daftar

4 Daftar Mudik Gratis untuk Lebaran 2023, Masih Bisa Daftar

Travel Tips
Masjid Unik di Surabaya, Bentuknya Menyerupai Kabah

Masjid Unik di Surabaya, Bentuknya Menyerupai Kabah

Jalan Jalan
11 Maskapai Asing Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara ke Indonesia

11 Maskapai Asing Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara ke Indonesia

Travel Update
Larangan ASN Buka Bersama Hanya untuk Kepala Lembaga Pemerintah

Larangan ASN Buka Bersama Hanya untuk Kepala Lembaga Pemerintah

Travel Update
Aktivitas di Festival Munara Beba, Cicip Kuliner Lokal hingga Sasisen

Aktivitas di Festival Munara Beba, Cicip Kuliner Lokal hingga Sasisen

Jalan Jalan
10 Masjid Tertua di Indonesia, Usianya Mencapai Ratusan Tahun 

10 Masjid Tertua di Indonesia, Usianya Mencapai Ratusan Tahun 

Jalan Jalan
Dilarang Pakai Sepeda Listrik di Jalur Pedestrian Sanur Bali mulai 1 April

Dilarang Pakai Sepeda Listrik di Jalur Pedestrian Sanur Bali mulai 1 April

Travel Update
Syarat Naik Pesawat untuk Lebaran 2023, Cek Status Vaksinasi

Syarat Naik Pesawat untuk Lebaran 2023, Cek Status Vaksinasi

Hotel Story
Ngabuburit di Kota Tua Jakarta, Bisa Mampir 5 Museum Ini

Ngabuburit di Kota Tua Jakarta, Bisa Mampir 5 Museum Ini

Jalan Jalan
Ngabuburit di Masjid Istiqlal, Ada Tausiyah Agama hingga Takjil

Ngabuburit di Masjid Istiqlal, Ada Tausiyah Agama hingga Takjil

Travel Update
Tempat Ngabuburit Sekitar UGM dan UNY, Sentra Kuliner Sepanjang 1,2 Km

Tempat Ngabuburit Sekitar UGM dan UNY, Sentra Kuliner Sepanjang 1,2 Km

Jalan Jalan
Eks Napi Terorisme di Kota Malang Dirangkul Jadi Pelaku Wisata

Eks Napi Terorisme di Kota Malang Dirangkul Jadi Pelaku Wisata

Travel Update
Garuda Indonesia Buka Rute Singapura-Surabaya PP mulai Rp 1,7 Juta

Garuda Indonesia Buka Rute Singapura-Surabaya PP mulai Rp 1,7 Juta

Travel Update
Aplikasi M-Paspor Diperbarui, Bisa Cek Kuota E-Paspor dan Daftar Layanan Percepatan

Aplikasi M-Paspor Diperbarui, Bisa Cek Kuota E-Paspor dan Daftar Layanan Percepatan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+