Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Wisata PPKM Level 2 Jabodetabek, Anak 6-12 Tahun Wajib Vaksin

Kompas.com - 08/03/2022, 16:51 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Syarat makan atau minum di kafe dan restoran

Untuk wisatawan yang ingin makan atau minum di Jabodetabek dengan PPKM Level 2, berikut syaratnya:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat 75 persen dari kapasitas. Durasi makan di tempat maksimal 60 menit.
  • Syarat untuk restoran, rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal juga sama.
  • Untuk poin sebelumnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Semua kegiatan makan dan minum di tempat harus menggunakan PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Negara dengan Tiket Bioskop Termurah dan Termahal di Dunia

Syarat kegiatan di pusat perbelanjaan, perdagangan, atau mal

Syarat untuk kegiatan yang ada di pusat perbelanjaan, perdagangan, atau mal adalah:

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak dan hiburan dalam tempat perbelanjaan dibuka dengan syarat didampingi orangtua.

Baca juga: 7 Mal Luas dan Mewah di Jawa Timur, Ada yang Terbesar di Indonesia

Syarat nonton di bioskop

Berikut aturan menonton di bioskop untuk wilayah Jabodetabek PPKM Level 2:

  • Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung berkategori hijau yang boleh masuk.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com