Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yogyakarta PPKM Level 4, Tempat Wisata Tetap Buka

Kompas.com - 08/03/2022, 17:05 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diberlakukan selama satu minggu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meski begitu, tempat wisata tetap buka.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Basakara Aji mengatakan bahwa meski tempat wisata tidak ditutup selama PPKM Level 4, masyarakat dan pengelola diminta memperketat protokol kesehatan.

"Tidak ada penutupan. Harus diperketat untuk masuk tempat wisaya jumlah kan beda. Persentase yang bisa masuk beda," kata dia, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: 8 Tempat Makan di Jogja Ini Punya Pemandangan Indah

Ia menyampaikan, sebelum diberlakukan PPKM 4 atau saat PPKM level 2 dan 3, persentase tempat wisata yang buka 70 persen, 50 persen, dan 25 persen.

Dengan adanya diberlakukan PPKM level 4 ini, menurut Aji, akan berpengaruh pada ekonomi daerah karena jumlah wisatawan yang dibatasi.

"Kalau ekonomi tentu ada pengaruhnya ya karena misalnya di destinasi wisaya bisa 75 persen jadi 50 persen. Otomatis pendapatan tempat wisata akan berkurang," kata dia.

Baca juga: Pandemi Covid, Perajin Bakpia Jogja Buat Berbagai Varian Rasa Baru

Pihaknya masih akan memantau pergerakan wisatawan, apakah mereka akan takut berkunjung ke Yogyakarta yang PPKM Level 4.

"Coba weekend ramai tidak. Kalau weekend tetap ramai, level itu tidak pengaruh dengan kekhawatiran ini yang harus jadi pelajaran kita. Kalau begitu, strategi pemerintah harus berubah," tutur dia.

PPKM Level 4 di Yogyakarta

Sementara itu dalam Intruksi Gubernur No 9/INSTR/2022 yang ditandatangani langsung Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, poin ke-9 menjelaskan PPKM dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Kepala BNPB Suharyanto saat membagikan masker kepada masyarakat di Malioboro, Minggu (27/2/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Kepala BNPB Suharyanto saat membagikan masker kepada masyarakat di Malioboro, Minggu (27/2/2022)

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor

1) Esensial seperti

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer))

Baca juga: Jadwal dan Harga Kereta Api Jakarta-Yogyakarta, Ekonomi, Eksekutif, dan Sleeper Train

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) Perhotelan non penanganan karantina; dan

e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokument lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian; dapat beroperasi dengan ketentuan:

Baca juga: Daftar Kereta Api Jurusan Jakarta-Yogyakarta dan Harganya Maret 2022

a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, dan

c) untuk huruf d);

(1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

Baca juga: 6 Vila Instagramable di Yogyakarta, Harga Mulai Rp 450.000-an

(2) kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen);

(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

(4) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com