JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Bali, Batam, atau Bintan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun aturan bebas karantina bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan berlaku mulai Selasa (08/03/2022).
Baca juga:
Terdapat beberapa pintu masuk (entry point) yang disediakan bagi PPLN yang menuju tiga kawasan ini.
PPLN Khusus Bali dapat masuk melalui dua entry point, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar atau Pelabuhan Tanjung Benoa.
Kemudian, PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam.
Selain itu, PPLN Khusus Batam dan Bintan juga dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, atau Pelabuhan Tanjung Pinang.
Baca juga:
Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti persyaratan sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
Baca juga: Hari Pertama Penerapan, 7 Turis Asing Gunakan Visa on Arrival di Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.