Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Bebas Karantina PPLN ke Bali, Batam, dan Bintan

Kompas.com - 09/03/2022, 09:03 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

5. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang tidak berdomisili di tiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan:

  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal empat hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali.
  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.

Baca juga: 12 Resor dan Properti Lain di Nongsa Batam, Bisa Main Golf

6. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili ketiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di sana.

7. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan:

  • Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal 20.000 Dollar Singapura (sekitar Rp 211 juta) atau sesuai penetapan penyelenggara/pengelola.

Baca juga: 5 Spot Wisata dengan Pemandangan Luar Biasa di Bintan

8. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point.

9. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:

  • Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
  • Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi.
  • Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
  • Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
  • Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

10. Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya, tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

Baca juga: 10 Wisata Batam, Ada Vila dengan Pemandangan Lumba-lumba

11. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan dapat melanjutkan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan ketat.

12. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti:

  • Jika tanpa gejala atau gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah
  • Jika gejala sedang, gejala berat, dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19
  • Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Baca juga: 10 Tempat Wisata Bintan yang Wajib Dikunjungi, Ada Treasure Bay

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com