4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
5. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang tidak berdomisili di tiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan:
Baca juga: 12 Resor dan Properti Lain di Nongsa Batam, Bisa Main Golf
6. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili ketiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di sana.
7. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan:
Baca juga: 5 Spot Wisata dengan Pemandangan Luar Biasa di Bintan
8. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point.
9. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:
10. Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya, tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
Baca juga: 10 Wisata Batam, Ada Vila dengan Pemandangan Lumba-lumba
11. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan dapat melanjutkan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan ketat.
12. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti:
Baca juga: 10 Tempat Wisata Bintan yang Wajib Dikunjungi, Ada Treasure Bay