13. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ketiga setelah kedatangan. Kemudian boleh melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
Baca juga:
PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya
Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan mekanisme travel bubble di Bali, Batam, dan Bintan sudah tidak berlaku.
Sebagai informasi, surat edaran yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.