Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Bebas Karantina PPLN ke Bali, Batam, dan Bintan

Kompas.com - 09/03/2022, 09:03 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Bali, Batam, atau Bintan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun aturan bebas karantina bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan berlaku mulai Selasa (08/03/2022).

Baca juga:

Pintu masuk PPLN ke kawasan Bali, Batam, dan Bintan

Terdapat beberapa pintu masuk (entry point) yang disediakan bagi PPLN yang menuju tiga kawasan ini.

PPLN Khusus Bali dapat masuk melalui dua entry point, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar atau Pelabuhan Tanjung Benoa.

Kemudian, PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam.

Selain itu, PPLN Khusus Batam dan Bintan juga dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, atau Pelabuhan Tanjung Pinang.

Baca juga:

Aturan kedatangan PPLN di Bali, Batam, dan Bintan

Pulau Bintan di Kepri menyuguhkan panorama laut biru berair jernih dengan batuan granit. Deretan pohon kelapa jadi suguhan pemandangan yang apik. Dok. Indonesia Travel Pulau Bintan di Kepri menyuguhkan panorama laut biru berair jernih dengan batuan granit. Deretan pohon kelapa jadi suguhan pemandangan yang apik.

Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti persyaratan sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca juga: Hari Pertama Penerapan, 7 Turis Asing Gunakan Visa on Arrival di Bali

 

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

5. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang tidak berdomisili di tiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan:

  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal empat hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali.
  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.

Baca juga: 12 Resor dan Properti Lain di Nongsa Batam, Bisa Main Golf

6. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili ketiga wilayah tersebut, wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di sana.

7. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan:

  • Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal 20.000 Dollar Singapura (sekitar Rp 211 juta) atau sesuai penetapan penyelenggara/pengelola.

Baca juga: 5 Spot Wisata dengan Pemandangan Luar Biasa di Bintan

8. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point.

9. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:

  • Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
  • Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi.
  • Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
  • Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
  • Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

10. Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya, tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

Baca juga: 10 Wisata Batam, Ada Vila dengan Pemandangan Lumba-lumba

11. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan dapat melanjutkan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan ketat.

12. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti:

  • Jika tanpa gejala atau gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah
  • Jika gejala sedang, gejala berat, dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19
  • Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Baca juga: 10 Tempat Wisata Bintan yang Wajib Dikunjungi, Ada Treasure Bay

Ilustrasi penumpang di Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau.UNSPLASH/nizar kauzar Ilustrasi penumpang di Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau.

13. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ketiga setelah kedatangan. Kemudian boleh melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.

Baca juga:

Aturan meninggalkan Bali, Batam, dan Bintan bagi PPLN

PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:

  • Bagi PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal empat hari
  • Bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR
  • Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan PPLN maupun domestik di negara/wilayah tujuan

Baca juga: Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya

Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan mekanisme travel bubble di Bali, Batam, dan Bintan sudah tidak berlaku.

Sebagai informasi, surat edaran yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com