Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Karantina dari Luar Negeri dan Alur Kedatangan

Kompas.com - 09/03/2022, 11:16 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali diperbarui oleh pemerintah, sejalan dengan keluarnya aturan terbaru, yakni Surat Edaran Satgas Covid-19 No.12 Tahun 2022, yang berlaku mulai Selasa (08/03/2022).

Salah satu ketentuan yang dimuat dalam SE tersebut terkait dengan masa karantina bagi PPLN yang datang ke Indonesia.

Baca juga:

Disebutkan bahwa PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau dosis booster (penguat) cukup menjalani pemantauan kesehatan, atau karantina selama 1 x 24 jam saja.

Sementara bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalani karantina selama 7x24 jam.

Aturan karantina terbaru PPLN

Berikut rincian aturan karantina terbaru bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.

Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:

  • Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis pertama.
  • Karantina selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis kedua, atau ketiga.
  • Untuk PPLN berusia bawah 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada pendamping perjalanannya.
  • Untuk PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.

Baca juga: Pengawasan Lemah, Uji Coba Bebas Karantina Dinilai Terburu-buru

Ketentuan karantina terpusat

Berikut ini adalah ketentuan untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat:

  • Bagi warga negara Indonesia (WNI), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas. Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN.
  • WNI di luar kriteria yang disebut sebelumnya wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
  • Untuk warga negara asing (WNA), khususnya diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: Daftar Lengkap 28 Hotel Karantina di Jakarta, Harga Mulai Rp 2,5 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com