JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui udara diperbolehkan naik pesawat tanpa perlu tes PCR atau antigen, mulai Selasa (08/03/2022). Syaratnya, calon penumpang harus sudah divaksinasi, minimal dosis kedua.
Kebijakan ini disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2022).
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Berikut rinciannya
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain udara, aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang akan bepergian dengan moda transportasi laut dan darat.
Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, tetap boleh bepergian dengan moda transportasi udara.
Namun, PPDN tersebut harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi SE nomor 21 Tahun 2022.
Baca juga:
Masyarakat yang tak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tetap diizinkan bepergian dengan moda transportasi udara dengan memenuhi dua persyaratan.
Pertama, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, memberikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: 5 Hal yang Harus Segera Dilakukan jika Ketinggalan Pesawat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.