Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2022, 12:02 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui udara diperbolehkan naik pesawat tanpa perlu tes PCR atau antigen, mulai Selasa (08/03/2022). Syaratnya, calon penumpang harus sudah divaksinasi, minimal dosis kedua.

Kebijakan ini disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2022).

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Berikut rinciannya

Syarat Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen

1. Sudah vaksinasi lengkap

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain udara, aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang akan bepergian dengan moda transportasi laut dan darat.

2. Wajib tes Covid-19 jika baru vaksin dosis pertama

Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, tetap boleh bepergian dengan moda transportasi udara.

Namun, PPDN tersebut harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi SE nomor 21 Tahun 2022.

Baca juga:

3. PPDN yang tak bisa divaksinasi wajib menunjukkan surat dokter

Masyarakat yang tak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tetap diizinkan bepergian dengan moda transportasi udara dengan memenuhi dua persyaratan.

Pertama, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, memberikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: 5 Hal yang Harus Segera Dilakukan jika Ketinggalan Pesawat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

11 Aturan Main ke Rumah Hantu Solo, Dilarang Bawa Makanan dan Minuman

11 Aturan Main ke Rumah Hantu Solo, Dilarang Bawa Makanan dan Minuman

Travel Tips
Penerbangan di Bali Akan Ditambah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Penerbangan di Bali Akan Ditambah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Travel Update
Thailand Akan Rayakan Songkran Sebulan untuk Gaet Turis Asing

Thailand Akan Rayakan Songkran Sebulan untuk Gaet Turis Asing

Travel Update
5 Tips Main ke Rumah Hantu Solo, Jangan Pakai Sandal 

5 Tips Main ke Rumah Hantu Solo, Jangan Pakai Sandal 

Travel Tips
Catat, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar 8-10 Desember

Catat, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar 8-10 Desember

Travel Update
AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik 8 Persen Saat Nataru

AP II Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Naik 8 Persen Saat Nataru

Travel Update
Februari 2024, Wahana Demon Slayer Hadir Lagi di Universal Studios Japan

Februari 2024, Wahana Demon Slayer Hadir Lagi di Universal Studios Japan

Travel Update
Tempat Baru untuk Ajukan Visa Inggris di Jakarta, Bisa ke Hotel Ini

Tempat Baru untuk Ajukan Visa Inggris di Jakarta, Bisa ke Hotel Ini

Hotel Story
Harga Tiket dan Jam Buka Rumah Hantu Lawang Sukmo dan Zombieverse Solo

Harga Tiket dan Jam Buka Rumah Hantu Lawang Sukmo dan Zombieverse Solo

Jalan Jalan
7 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

7 Tempat Wisata untuk Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Jalan Jalan
Langkah THE 1O1 Hotels & Resorts Semakin Serius Jadi Green Hotel

Langkah THE 1O1 Hotels & Resorts Semakin Serius Jadi Green Hotel

Hotel Story
Turis Malaysia Masih Dominasi Kunjungan ke Aceh pada Oktober 2023

Turis Malaysia Masih Dominasi Kunjungan ke Aceh pada Oktober 2023

Travel Update
Libur Akhir Tahun, Gunungkidul Targetkan PAD Rp 2,5 Miliar

Libur Akhir Tahun, Gunungkidul Targetkan PAD Rp 2,5 Miliar

Travel Update
Hotel Angker di Solo Jadi Rumah Hantu Terbesar di Indonesia 

Hotel Angker di Solo Jadi Rumah Hantu Terbesar di Indonesia 

Jalan Jalan
Kabupaten Semarang Punya Banyak Potensi Wisata, tapi Belum Dioptimalkan

Kabupaten Semarang Punya Banyak Potensi Wisata, tapi Belum Dioptimalkan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com