JAKARTA, KOMPAS.com - Naik kereta api jarak jauh kini tidak perlu menyertakan hasil negatif rapid test antigen dan RT-PCR saat proses boarding, mulai keberangkatan hari, Rabu (09/03/2022).
Aturan ini berlaku untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster (penguat).
Baca juga:
Ketentuan tersebut telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (09/03/2022).
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
Baca juga:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.