Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Antigen dan PCR

Kompas.com - 09/03/2022, 14:03 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Naik kereta api jarak jauh kini tidak perlu menyertakan hasil negatif rapid test antigen dan RT-PCR saat proses boarding, mulai keberangkatan hari, Rabu (09/03/2022).

Aturan ini berlaku untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster (penguat).

Baca juga:

Ketentuan tersebut telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (09/03/2022).

Syarat naik kereta tidak perlu antigen dan PCR

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat naik kereta api jarak jauh

  • Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
  • Pelanggan yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maupun yang tidak, atau belum divaksinasi Covid-19 dengan alasan medis, harus melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Pelanggan yang tidak atau belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan usia di bawah 6 tahun harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat naik kereta api lokal

  • Pelanggan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.

Baca juga:

3. Penumpang yang tidak boleh mengikuti perjalanan

  • Tidak melengkapi persyaratan.
  • Positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, meskipun telah divaksinasi Covid-19, dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com