KOMPAS.com - Semakin banyak negara yang membuka pintu masuk untuk wisatawan mancanegara.
Beberapa negara, bahkan memberlakukan bebas karantina untuk wisatawan Indonesia, salah satunya Swiss atau Switzerland.
Pemerintah Swiss memberlakukan aturan bebas karantina dan bebas tes covid untuk wisatawan Indonesia yang berlaku awal 2022.
Kompas.com berkesempatan untuk berkunjung ke Swiss melalui undangan resemi Switzerland Tourism untuk merasakan wisata musim dingin.
Baca juga:
Ada beberapa dokumen yang wajib diurus oleh wisatawan Indonesia untuk memasuki Swiss yang berwisata secara mandiri.
Kamu juga bisa menggunakan jasa agen perjalanan dari Indonesia jika tidak ingin repot mengurus dokumen khususnya visa.
Berikut adalah cara mengurus dokumen visa Schengen untuk berkunjung ke Swiss.
Syarat utama mendapatkan visa Schengen dari Kedutaan Besar Switzerland (Swiss) di Jakarta adalah paspor berlaku minimal enam bulan sebelum masa kedaluwarsa dan memiliki asuransi perjalanan
Asuransi perjalanan jadi hal wajib khususnya saat melakukan perjalanan selama pandemi. Ketentuannya, asuransi perjalanan harus menanggung biaya medis minimal 50.000 dollar AS dan sakit akibat Covid-19.
Baca juga:
Asuransi perjalanan mungkin sering dilupakan saat perjalanan sebelum pandemi. Namun, ini terbilang sangat penting selama masa pandemi. Sebab, asuransi perjalanan menanggung biaya pengobatan, karantina, dan kepulangan akibat Covid-19.
Kisaran harga asuransi perjalanan plus Covid-19 menurut pengalaman Kompas.com sekitar Rp 500.000 untuk pertanggungan 10 hari. Harga ini bisa berubah, tergantung perusahaan asuransi yang kamu pilih.
Selama pandemi, Kedutaan Besar Swiss di Jakarta menunjuk agen resmi untuk mengurus visa mereka yaitu VFS yang berada di Mal Kuningan City, Jakarta Selatan.
Waktu penerbitan visa 15 hari kerja, jadi pastikan jangan terlalu mepet untuk mengajukan pembuatan visa.
Berkunjunglah ke situs VFS, buat janji temu untuk membuat visa Schengen untuk negara Switzerland.