Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali

Kompas.com - 09/03/2022, 16:19 WIB
Desi Intan Sari,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penerapan Visa On Arrival (VoA) telah dilakukan untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali sejak Senin (7/3/2022).

Dilansir dari Kompas.com, Senin, warga negara asing (WNA) pengguna VoA khusus wisata akan diberikan waktu tinggal selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari. 

Syaratnya, mereka wajib memiliki paspor yang berlaku di atas enam bulan, serta tiket kembali atau tiket untuk meneruskan perjalanan.

Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA khusus wisata sebesar Rp 500.000.

Baca juga: 

Menurut Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, alur pemeriksaan keimigrasian untuk kedatangan penumpang WNA dengan VoA masih sama.

“Perbedaannya adalah saat ini ada tambahan alur, yaitu adanya konter Bank BRI bagi WNA pemohon VoA (yang) melakukan pembayaran,” jelas Achmad kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Setelah melakukan pembayaran, mereka akan memperoleh receipt untuk selanjutnya diberikan ke konter khusus VoA pada saat pemeriksaan keimigrasian.

“Pada saat di konter imigrasi, paspor penumpang yang bersangkutan juga akan diterakan stiker VoA,” kata Achmad.

Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival

Ilustrasi wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Berikut ini adalah panduan imigrasi bagi WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dikutip dari situs resminya:

  1. Pengunjung memasuki area imigrasi, pilih meja untuk WNA.
  2. Pengunjung yang masuk ke Indonesia wajib menyerahkan from declare.
  3. Pengisian from declare diwajibkan bagi penumpang yang tidak memegang paspor Indonesia.
  4. Jika penumpang berasal dari negara tanpa bebas visa, maka harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Penumpang disarankan untuk mengantre di meja imigrasi dan menyiapkan dokumen perjalanan (paspor, kartu kedatangan, dan dokumen lainnya).
  6. Petugas imigrasi akan memverifikasi ID foto penumpang dan mungkin bertanya beberapa pertanyaan sesuai dengan prosedur screening.
  7. Nantinya, jika seluruh prosedur sudah dilakukan, akan diterakan stiker VoA.
  8. Kemudian diberikan juga cap tanda masuk.

Baca juga: Resmi, Visa on Arrival Untuk Turis Asing Berlaku Lagi Per 7 Maret 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com