Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api Jarak Jauh Yogyakarta Tidak Wajibkan Hasil PCR dan Antigen

Kompas.com - 09/03/2022, 18:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Rabu (9/3/2022), penumpang kereta api jarak jauh, yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan dalam keadaan sehat, tidak lagi harus menunjukkan surat hasil negatif tes antigen maupun PCR. 

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6, Suprianto, menyampaikan bahwa syarat penumpang kereta api (KA) jarak jauh adalah, minimal sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua. 

"Mulai tanggal 9 maret 2022, pelanggan yang sudah mendapatkan dosis kedua dan lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR. Aturan menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," katanya, Rabu.

Baca juga:

Ilustrasi Yogyakarta.
SHUTTERSTOCK/Jaya Tri Hartono Ilustrasi Yogyakarta.

Ia melanjutkan, surat keterangan hasil negatif tes antigen dan PCR hanya dibutuhkan bagi penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama dan yang belum divaksinasi. 

"Syarat KA jarak jauh, pelanggan sudah divaksinasi minimal dosis kedua. Surat keterangan antigen dan PCR dibutuhkan khusus bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan pelanggan yang belum divaksin," ujarnya. 

Suprianto menambahkan, bagi penumpang yang belum divaksinasi Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

"Pelanggan yang belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan usia di bawah 6 tahun didampingi orangtua dan menerapkan prokes (protokol kesehatan) dengan ketat," papar dia.

Kebijakan tanpa antigen dan PCR dinilai memudahkan penumpang 

Stasiun Lempuyangan di Yogyakarta.SHUTTERSTOCK / Quon_ID Stasiun Lempuyangan di Yogyakarta.

Salah satu penumpang kereta api, Astrid Wahyu Utama, menyampaikan bahwa aturan tidak mewajibkan hasil negatif tes antigen dan PCR cukup memudahkan bagi dirinya.

"Lebih memudahkan soalnya kalau ibu-ibu seperti saya, apalagi bawa anak, itu kan agak repot kalau harus bolak balik antre antigen segala macam. Apalagi antigen harus H-1 ya, kalau pas keberangkatan takutnya ada apa-apa kan repot urus tiketnya," kata dia.

Meski menyambut baik aturan ini, namun dirinya tetap merasa was-was. Hal ini karena, dengan ditiadakannya syarat penyertaan hasil negatif antigen dan PCR, ditakutkan justru dapat meningkatkan angka kasus positif Covid-19.

Baca juga:

"Agak was-was juga sih takutnya - semua ada sisi negatif positifnya. Kalau ditiadakan kita lebih mudah, tapi takutnya (angka kasus) naik lagi. Mudah-mudahan sih enggak lah," katanya.

Adapun ia berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta. Selama pandemi, baru kali ini dirinya menggunakan moda transportasi umum untuk ke luar kota.

"Selama pandemi belum pernah naik kereta lagi. Dua tahun baru sekarang ini. Kalau ke luar kota biasanya kita ada mobil pribadi. Ini nyobain deh," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com