Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Turis Asing ke Malaysia, Bebas Karantina Asal Vaksin Dua Dosis

Kompas.com - 09/03/2022, 20:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Malaysia berencana menyambut kembali wisatawan asing dengan membuka perbatasan pada 1 April 2022 mendatang. Wisatawan tidak wajib karantina asalkan memenuhi syarat, di antaranya sudah divaksinasi minimal dua dosis.

Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, mengatakan bahwa keputusan pembukaan kembali perbatasan ini dibuat setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat.

Di antaranya aspek program vaksinasi nasional dan ekonomi, serta manajemen risiko, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Pada hari Rabu ini, Pemerintah Malaysia merilis persyaratan dan alur kedatangan wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Malaysia pada Jumat (1/4/2022):

Baca juga: Malaysia Buka Kembali untuk Turis Asing Mulai 1 April

Aturan tes dan karantina bagi wisatawan asing ke Malaysia

Ilustrasi Petaling Street Market di Kuala Lumpur, Malaysia. UNSPLASH/Ravin Rau Ilustrasi Petaling Street Market di Kuala Lumpur, Malaysia.

1. Sudah divaksinasi penuh atau booster, dan berusia di atas 18 tahun

Wisatawan asing berusia di atas 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis atau tiga dosis (booster), harus melakukan tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Setibanya di Malaysia, mereka harus mengikuti RTK-Antigen (rapid test antigen profesional) di fasilitas kesehatan swasta di bandara atau di luar bandara dalam waktu 24 jam.

Kemudian, wisatawan bebas karantina dan dapat bepergian jika hasil tesnya negatif.

Khusus wisatawan asing berusia di atas 18 tahun yang sudah divaksinasi dua dosis atau tiga dosis (booster), namun terinfeksi Covid-19 dalam 60 hari terakhir, harus melakukan RTK-Antigen profesional dalam kurun 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, bukan tes PCR.

Baca juga: Program Tanpa Karantina Naikkan Jumlah Turis di Langkawi Malaysia

2. Belum divaksinasi karena alasan medis

Bagi wisatawan yang belum divaksinasi karena alasan medis, harus melakukan tes PCR yang dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Setibanya di Malaysia, mereka wajib mengikuti RTK-Antigen profesional di fasilitas kesehatan swasta di bandara atau di luar bandara dalam waktu 24 jam.

Kemudian, mereka bebas karantina dan dapat bepergian jika hasilnya negatif, dengan catatan hasil berdasarkan kasus.

Baca juga: 8 Museum Unik yang Harus Dikunjungi di Melaka Malaysia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com